Memiliki kepiawaian dalam dunia akademik, Rocku kemudian diminta kembali ke UI untuk mengajar sebagai dosen di Departemen Ilmu Filsafat. Rocky menjadi dosen tetap hingga awal 2015.
Sayangnya dia harus berhenti mengajar usai terpentok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 yang menharuskan seorang dosen minimal lulus pendidikan S2 atau mempunyai gelar magister. Sementara Rocky masih bergelar sarjana.