Dalam keterangannya, Panji juga mengungkap SYL pernah memerintahkan dirinya mengantar jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta yang diketahuinya dari bagian rumah tangga di Kementan.
Panji mengatakan jam tangan itu diperolehnya dari SYL. Dia menyebut pemberian hadiah jam tangan itu dilakukan pada tahun 2021 lalu.
Selain itu Panji mengungkap terdakwa lain dalam kasus ini yakni Muhammad Hatta juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada tahun 2022. Namun Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan itu.
Diketahui dalam kasus ini, SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Kontributor : Trias Rohmadoni