Profil Panji Hartanto Eks Ajudan SYL, Ini Kesaksiannya yang Bikin Mantan Mentan Emosi

Kamis, 18 April 2024 | 13:35 WIB
Profil Panji Hartanto Eks Ajudan SYL, Ini Kesaksiannya yang Bikin Mantan Mentan Emosi
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah semua kesaksian dari mantan ajudannya, Panji Hartanto. Hal itu dilakukan SYL dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024) kemarin.

SYL menolak pernyataan mantan ajudannya itu terkait menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadinya. SYL sampai membawa-bawa nama Tuhan dan pengadilan akhirat demi membuktikan dirinya tak seperti yang dikatakan Panji. Bahkan SYL emosional ketika mengungkit hubungannya dengan Panji yang disebut seperti bapak dan anak. 

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2020 - 2023.

Lantas siapa sebenarnya Panji Hartanto eks ajudan yang membuat SYL emosi karena kesaksiannya itu? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Emosi SYL Meledak Dengar Kesaksian Mantan Ajudan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Profil Panji Hartanto

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Panji Hartanto merupakan mantan ajudan SYL yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi SYL cs di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/4/2024) kemarin. Sayangnya, sejauh ini tak diketahui secara pasti terkait profil dan rekam jejak Panji Hartanto karena belum ditemukan jejak digitalnya secara pasti.

Kesaksian Panji Hartanto

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. SYL Pakai Uang Haram untuk Kepentingan Pribadi 

Dalam kesaksiannya, Panji Hartanto mengungkap bahwa SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak. 

Awalnya, anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang tersebut sebagai uang haram.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran Eselon I" ungkap Panji.

Baca Juga: SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Renovasi Rumah Hingga Biaya Dokter Kecantikan Anak

Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan. 

"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak.  Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," ucap Panji.

Panji mengatakan SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya memakai anggaran di Kementan. Selain itu, dia juga mengatakan SYL menggunakan anggaran di Kementan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

Bukan hanya itu, Panji menyebut SYL membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anaknya memakai anggaran di Kementan. Dia mengaku minta anggaran itu ke biro umum di Kementan.

2. Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli Bahuri

Selain itu, Panji Hartanto juga mengaku bahwa dia pernah memberikan tas kepada ajudan Firli Bahuri. Momen pemberian tas berisi uang itu terjadi saat Panji menemani SYL bertemu Firli Bahuri, eks Ketua KPK di GOR bulu tangkis di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Panji mengatakan tas warna hitam itu berisi uang pecahan mata uang asing. Meski begitu, Panji mengaku tak mengetahui nilai uang dalam tas tersebut.

“Saya hanya megang saja,” kata Panji. “Baik, uang itu disiapkan untuk siapa?” tanya hakim “Perintahnya saya kasih sesama ajudan (Firli Bahuri),” imbuh Panji.

Diketahui seiring terungkapnya kasus SYL, terkuak juga bahwa Firli Bahuri diduga cawe-cawe dalam proses hukum eks Mentan itu. Firli pernah melakukan komunikasi dengan SYL selaku Menteri Pertanian. Padahal SYL sedang berkasus di KPK. 

Komunikasi tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi dan GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat

3. Antar Hadiah Jam Tangan ke Ketua Komisi IV DPR

Dalam keterangannya, Panji juga mengungkap SYL pernah memerintahkan dirinya mengantar jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta yang diketahuinya dari bagian rumah tangga di Kementan.

Panji mengatakan jam tangan itu diperolehnya dari SYL. Dia menyebut pemberian hadiah jam tangan itu dilakukan pada tahun 2021 lalu. 

Selain itu Panji mengungkap terdakwa lain dalam kasus ini yakni Muhammad Hatta juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada tahun 2022. Namun Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan itu.

Diketahui dalam kasus ini, SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI