Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah semua kesaksian dari mantan ajudannya, Panji Hartanto. Hal itu dilakukan SYL dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024) kemarin.
SYL menolak pernyataan mantan ajudannya itu terkait menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadinya. SYL sampai membawa-bawa nama Tuhan dan pengadilan akhirat demi membuktikan dirinya tak seperti yang dikatakan Panji. Bahkan SYL emosional ketika mengungkit hubungannya dengan Panji yang disebut seperti bapak dan anak.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2020 - 2023.
Lantas siapa sebenarnya Panji Hartanto eks ajudan yang membuat SYL emosi karena kesaksiannya itu? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Panji Hartanto
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/Bti8zAqFQRQkSTXWwY7QQXAAkSJvqpl4.png)
Panji Hartanto merupakan mantan ajudan SYL yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi SYL cs di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/4/2024) kemarin. Sayangnya, sejauh ini tak diketahui secara pasti terkait profil dan rekam jejak Panji Hartanto karena belum ditemukan jejak digitalnya secara pasti.
Kesaksian Panji Hartanto
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/G0OBUZGBL0jT5Q3NrcHavqDxDF3hyuAN.png)
1. SYL Pakai Uang Haram untuk Kepentingan Pribadi
Dalam kesaksiannya, Panji Hartanto mengungkap bahwa SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.
Awalnya, anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan potongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di Kementan. Panji menyebut permintaan uang tersebut sebagai uang haram.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran Eselon I" ungkap Panji.
Baca Juga: Emosi SYL Meledak Dengar Kesaksian Mantan Ajudan: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!
Panji mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah dan arahan dari SYL terkait permintaan anggaran di Kementan.