Suara.com - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung tentang ibadah zakat dan salat dalam Islam. Pendeta Gilbert dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama setelah video berisi ceramahnya jadi viral karena membandingkan salat dan zakat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen.
Sebelumnya Pendeta Gilbert pun telah menyampaikan permohonan atas pernyataannya yang dinilai telah menistakan agama Islam. Selain meminta maaf, dia juga menyampaikan penyesalan atas pernyataannya yang telah menimbulkan kegaduhan. Lantas bagaimana kronologi Pendeta Gilbert Lumoindong ledek zakat dan salat sampai dipolisikan? Simak penjelasan berikut ini.
Video Ceramah Viral
Pendeta Gilbert Lumoindong jadi sorotan karena diduga mengolok-olok soal salat dan zakat lewat ceramahnya. Kejadian itu viral karena sebuah potongan video yang beredar luas di dunia maya.
Dalam video yang diunggah akun X @Munir_Timur, Pendeta Gilbert dalam ceramahnya diduga menyindir zakat dan salat agama Islam. Video berdurasi kurang dari semenit itu menjelaskan ceramah di internal gereja ketika Pendeta Gilbert membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.
Baca Juga: Anak Pendeta Gilbert Sempat Nyaleg, Berakhir Jadi Bulan-bulanan Netizen Gegara Misinya
"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus," ucap sang pendeta.
Pendeta Gilbert kemudian mengatakan zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Dia juga mengatakan umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen.
Bahkan Pendeta Gilbert terlihat memperagakan gerakan mirip salat. "Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, nggak semua orang bisa," ujar dia.
Dilihat pada Kamis (18/4/2024), potongan video ceramah Pendeta Gilbert itu telah ditonton sebanyak 1,5 juta kali.
Baca Juga: Tak Kalah Mewah dari Suami, Koleksi Tas Branded Istri Pendeta Gilbert Lumoindong Harganya Bukan Main
Minta Maaf
Pendeta Gilbert menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dinilai menistakan agama Islam dalam ceramahnya yang viral. Hal itu disampaikan Pendeta Gilbert di hadapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, pada Senin (15/4/2024) lalu.
Selain minta maaf, Pendeta Gilbert juga mengungkap penyesalan atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan. Dia juga menegaskan tidak berniat menghina umat Islam.
Pendeta Gilbert juga mengklaim video ceramah yang beredar di media sosial telah dipotong dan diedit sedemikian rupa oleh orang tidak bertanggung jawab hingga jadi viral.
Bukan hanya itu, Pendeta Gilbert mengaku ceramah yang disampaikannya itu sebenarnya autokritik untuk umat Kristiani yang diberi kemudahan dalam beribadah. Dia juga menegaskan ceramah itu hanya untuk kalangan internal jemaahnya saja.
Meski begitu, Pendeta Gilbert tetap meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.
"Sekali lagi saya minta maaf atas kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar khotbahnya kalau didengar hari itu, justru tentang kasih, kasihlah sesamamu," kata dia.
Dilaporkan Polisi
Meski telah minta maaf, Pendeta Gilbert tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu diterima pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Ade Ary mengatakan laporan itu tengah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan akan memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi. "Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujarnya pada Rabu (17/4/2024).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. Dalam laporan itu, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kontributor : Trias Rohmadoni