Di sisi lain, jika nilainya di bawah maupun setara itu, maka barang dari luar negeri tersebut tidak kena bea masuk. Sedangkan, perhiasan maupun emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya wajib dikenai BM dan PDRI.
Bagaimana jika ada orang yang membawa atau memakai perhiasan emas dan dikenai pajak namun tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan?
Ketentuan Jika Belum Bisa Bayar Pajak
Peraturannya, penumpang itu akan diberi waktu selama satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI perhiasan emas yang nilainya melebihi ketentuan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 menyebutkan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya maka akan diberikan penangguhan selama satu bulan.
Sedangkan jika tidak diselesaikan lebih dari 30 hari, maka disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang yang dimaksud statusnya akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Adapun Barang Tidak Dikuasai merupakan barang yang tidak diklaim oleh pemiliknya atau sengaja tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam kurun waktu selama 30 hari.
Tak sampai di situ, suatu barang juga dapat disebut Tidak Dikuasai bila tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang ada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari sejak waktu penimbunannya. Perhiasan atau emas yang dicatat sebagai barang Tidak Dikuasai itu pun akhirnya akan menjadi milik negara.
Lebih lanjut Bea Cukai mengingatkan, jika barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan dengan lengkap dan benar terhadap pihak Bea Cukai yang menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan supaya memudahkan petugas dalam pemeriksaan penumpang di tempat kedatangan.
Nah, itu tadi aturan bawa emas dari luar negeri yang harus kalian pahami agar tidak kena pajak dengan nilai fantastis. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas