TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri

Rabu, 17 April 2024 | 18:46 WIB
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri
TKW Bawa Emas 3 Kg Kena Pajak Rp360 Juta, Cek Lagi Aturan Membawa Barang Berharga dari Luar Negeri [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video berisi pengakuan seorang TKW asal Madura yang dikenai pajak hingga Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia mendadak viral di media sosial. TKW itu dikenai pajak lantaran membawa emas seberat 3 kg. Atas kejadian ini, aturan bawa emas dari luar negeri pun menuai sorotan. 

Seperti yang diketahui dari unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Rabu, 17 April 2024, ada seorang TKW asal Madura bernama Risma mengaku baru saja pulang ke Indonesia setelah bekerja di Arab Saudi. Kepulangannya itu membawa buah tangan berupa emas seberat 3 Kg setelah bekerja jadi TKW. 

Sayangnya, nasib Risma kala itu sedang apes. Hal ini lantaran, terdapat salah satu pihak beacukai mencegahnya di Bandara Juanda Surabaya lalu meminta dirinya untuk membayar pajak sebesar Rp 360 juta. 

Alih-alih panik atau geram lantaran pajak bernilai sangat fantastis, Rimsa justru masih bersikap biasa dan santai. Ia mengaku bahwa peraturan tersebut memang hal wajar yang harus dipatuhi setiap orang yang membawa emas. 

Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Luar Negeri Dicabut, Begini Respon Mendag Zulhas

Oleh sebab itu, Risma akhirnya dengan sangat terpaksa harus merogoh koceknya hingga dalam-dalam untuk membayar pajak emas yang nilainya sangat fantastis tersebut. 

“Ya kalau menurut saya sih itu bukan kendala, sudah wajar karena kan peraturan itu nggak bisa banyak atau pun lebih. Sedangkan saya waktu itu (membawa emas) lebih atau bahkan bisa dibilang banyak, ya jadi harus bayar di tempat,” ungkap Risma, dikutip Suara.com pada Rabu, 17 April 2024. 

“Sejumlah tiga ratus enam puluh (juta), karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, lantaran saya melakukan penawaran dan minta pengurangan sebab hitungannya saat itu per gram Rp300 ribu,” timpalnya. 

Berdasarkan pengalaman pahitnya ini, akhirnya membuat wanita asal Madura itu mewanti-wanti seluruh warga Indonesia yang tengah berada di luar negeri, untuk tidak membawa maupun membeli emas lebih dari 100 gram. Menurutnya, jauh lebih baik bila membeli emas di Indonesia saja sebab harga pajak di luar negeri sangatlah mahal. 

Aturan Bawa Emas dari Luar Negeri 

Melansir dari laman Bea Cukai Yogyakarta, terdapat batasan nilai barang yang diizinkan atau bebas dari bea masuk (BM) maupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 terkait Impor Barang yang dibawa oleh para Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, serta Barang Kiriman. 

Baca Juga: Nasabah BRI Bisa Beli Emas secara Online, Investasi Semudah Beli Pulsa

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang yang bersifat personal sebesar USD 500 per orang untuk satu kali kedatangan. Namun, bila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka dirinya wajib dipungut BM dan PDRI, yaitu PPN, PPnBM, serta PPh. 

Di sisi lain, jika nilainya di bawah maupun setara itu, maka barang dari luar negeri tersebut tidak kena bea masuk. Sedangkan, perhiasan maupun emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya wajib dikenai BM dan PDRI. 

Bagaimana jika ada orang yang membawa atau memakai perhiasan emas dan dikenai pajak namun tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan? 

Ketentuan Jika Belum Bisa Bayar Pajak

Peraturannya, penumpang itu akan diberi waktu selama satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI perhiasan emas yang nilainya melebihi ketentuan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 menyebutkan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya maka akan diberikan penangguhan selama satu bulan. 

Sedangkan jika tidak diselesaikan lebih dari 30 hari, maka disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang yang dimaksud statusnya akan menjadi Barang Tidak Dikuasai. 

Adapun Barang Tidak Dikuasai merupakan barang yang tidak diklaim oleh pemiliknya atau sengaja tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam kurun waktu selama 30 hari. 

Tak sampai di situ, suatu barang juga dapat disebut Tidak Dikuasai bila tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang ada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari sejak waktu penimbunannya. Perhiasan atau emas yang dicatat sebagai barang Tidak Dikuasai itu pun akhirnya akan menjadi milik negara. 

Lebih lanjut Bea Cukai mengingatkan, jika barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan dengan lengkap dan benar terhadap pihak Bea Cukai yang menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan supaya memudahkan petugas dalam pemeriksaan penumpang di tempat kedatangan. 

Nah, itu tadi aturan bawa emas dari luar negeri yang harus kalian pahami agar tidak kena pajak dengan nilai fantastis. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI