Kasus video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong yang kini tengah viral di media sosial masih terus berlanjut. Saat ini, Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama. Kini pihak kepolisian masih terus mendalami laporan yang ada.
Kasus ini kini tengah ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga sudah tersebar dan mendapatkan respon dari para tokoh agama lainnya.
Lantas, seperti apakah respons MUI, NU, dan Muhammadiyah soal kasus pendeta Gilbert tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
MUI: Kegaduhan Makin Runcing karena Video Khutbah Diedit
Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyebut pengurus MUI mengambil kesimpulan kegaduhan juga makin meruncing karena adanya khutbah yang dipenggal-penggal dan di edit.
Oleh karenanya makna penyampaian bisa berpotensi terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Pendeta Gilbert Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Kami sebagai umat beragama tentu menerima permohonan maafnya. Kami semua memaafkan seraya kami meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan bagi kita semua," ungkap KH Cholil Nafis, Selasa (16/4/2024).