Keduanya diketahui berdebat saat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan. Perdebatan tersebut diduga terjadi pada saat membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Namun, Bahlil menepis adanya isu tersebut. Ia mengatakan bahwa hubungannya dengan Menko Marves baik-baik saja.
Sayangnya, Bahlil sendiri tidak menjelaskan perbedaan cara pandangnya dengan Luhut. Bahlil malah menganalogikan perdebatan tersebut seperti cara menempuh jalan menuju bundaran HI.
Terkait dengan revisi PP 96, Bahlil mengusulkan agar ada klausul pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat alias ormas.
Bahlil menyebut hal ini harus dilakukan agar IUP tak hanya dikuasai oleh beberapa orang saja.
Meski demikian, Bahlil memastikan tak semua ormas bisa mendapatkan IUP. Sebab kriterianya hanya ormas keagamaan.
Tak dijelaskan lebih lanjut ormas keagamaan seperti apa yang berpotensi diberi IUP pertambangan. Namun, di Indonesia berkembang beberapa ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama sampai dengan Muhammadiyah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis