Namun tidak semua benda bersejarah termasuk dalam cagar budaya, karena harus lebih dulu melalui proses penetapan. Sehingga tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang bernilai tidak bisa dikatakan sebagai cagar budaya.
Proses penetapan ini dilakukan dengan cara memberikan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dari Tim Ahli Cagar Budaya inilah yang pemda baru bisa menetapkan suatu warisan budaya sebagai cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya ini juga harus memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, hingga penghapusan cagar budaya.
Asal usul genteng pendopo rumah Anies Baswedan
Dalam sebuah podcast, Anies sempat menjelaskan tentang asal usul pendoponya itu. Ia menyebut, tempat ini merupakan sisa-sisa bangunan Ponpes Tegalsari yang terletak di Ponorogo.
Ini adalah sebuah joglo yang tercatat itu 1743. Ini dulunya di kompleks pesantren Tegalsari di Ponorogo, Jawa Timur. Joglo ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar," ujar Anies.
Namun, karena santrinya bertambah banyak dan tempatnya tidak cukup, pendopo itu terbengkalai. Adapun ahli waris menjualnya bukan sebagai pendopo, melainkan kayu bekas.
Singkat cerita, ada rekan Anies yang menemukan kayu-kayu tersebut. Kemudian, benda itu dirangkai ulang dan dititipkan kepadanya hingga kembali dibangun menjadi pendopo.
Pendopo yang ada di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan itu dulunya merupakan kediaman Kiai Hasan Besari. Ia adalah pendiri Ponpes Tegalsari dan membangun pendopo pada tahun 1973.
Baca Juga: Muncul 3 Nama, PKS Tak Tutup Pintu Buat Anies Di Pilkada DKI
Pendopo itu hadiah dari Sultan Pakubuwono II kala Kiai Hasan Besari dinikahkan dengan putrinya. Oleh karena itu, jenisnya berbeda dengan kebanyakan yang ada di Ponorogo.