Mau Ikuti Jejak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Angkat Lily? Penuhi Syarat Adopsi Anak Ini

Selasa, 16 April 2024 | 20:45 WIB
Mau Ikuti Jejak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Angkat Lily? Penuhi Syarat Adopsi Anak Ini
Mau Ikuti Jejak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Angkat Lily? Penuhi Syarat Adopsi Anak Ini (Instagram/raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Adopsi Anak

Persyaratan anak yang akan diadopsi, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Adopsi Anak (PP 54/2007), mencakup:

  1. Belum genap 18 tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau dibiarkan sendiri
  3. Tinggal bersama keluarga atau dalam institusi penitipan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak adopsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:

  1. Anak belum mencapai 6 tahun, menjadi prioritas utama;
  2. Anak berusia 6 tahun hingga belum mencapai 12 tahun, jika ada kebutuhan mendesak; dan
  3. Anak berusia 12 tahun hingga belum mencapai 18 tahun, jika anak membutuhkan perlindungan khusus.

Persyaratan Calon Orang Tua Angkat

Ada 13 persyaratan adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat jika ingin mengadopsi anak, sesuai dengan Pasal 13 PP 54/2007, yaitu:

  1. Sehat secara fisik dan mental;
  2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindakan kriminal;
  5. Menikah minimal selama 5 tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sesama jenis;
  7. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak;
  8. Mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. Mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi anak dilakukan demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
  11. Mendapatkan laporan sosial dari pekerja sosial lokal;
  12. Telah merawat calon anak angkat minimal 6 bulan, sejak izin penitipan anak diberikan; dan
  13. Mendapatkan izin dari Menteri dan/atau kepala lembaga sosial.

Demikianlah ulasan singkat seputar syarat adopsi anak yang diduga dilakukan oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI