KPK menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2020, Saiful Ilah, sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo dan kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah masing-masing divonis 3 tahun dan 5 tahun penjara. Bekas terpidana kasus suap tersebut dinilai terbukti menerima gratifikasi sekitar RP 44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, sampai dengan pengusaha selama memegang jabatan sebagai kepala daerah.
Tuntutan terhadap Saiful Ilah tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berturut-turut, kini bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri masih belum menjelaskan bahwa peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor tersebut. Ia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ia menyebut gelar perkara terkait dengan aliran dana dalam kasus ini juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa