Segini Gaji-Tukin Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Ternyata Masih Kurang, Pilih Jalan Korupsi

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 16 April 2024 | 14:36 WIB
Segini Gaji-Tukin Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Ternyata Masih Kurang, Pilih Jalan Korupsi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPD Sidoarjo (ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dikenal dengan Gus Muhdlor. Nama Gus Mudhlor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengumumkan bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam kasus korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga berperan dalam memotong dan menerima uang dari BPPD Sidoarjo untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengonfirmasi bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) yang saat ini menjabat sebagai bupati Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga menerima aliran sejumlah uang," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, perkara kasus korupsi di lingkup Pemerintah Sidoarjo ini diawali dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Januari 2024 lalu. Namun saat itu, Gus Muhdlor tidak terjaring OTT dan hanya dijadikan saksi.

Baca Juga: Hartanya 1.000 Kali UMR Sidoarjo, Ini Profil Gus Muhdlor: Bupati Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi

Kini, KPK pun menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi dan akan segera melewati proses hukum. Situasi ini pun memicu ironi. Pasalnya, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, gaji Gus Muhdlor sudah termasuk gaji bupati tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo? Simak inilah selengkapnya.

Gaji dan Tunjangan Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).

Gaji bupati dan wakil bupati di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Gaji dan tunjangan mereka meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan intensif pajak restribusi.

Berdasarkan PP dan Keppres tersebut, gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan

Jika berdasarkan pendapatan asli daerah, Bupati Sidoarjo berhak untuk menerima Rp 72,62 juta per bulan dari tunjangan operasional. Lalu untuk insentif pajak restribusi sebesar 5% dalam penerimaan daerah akan juga masuk sebagai tunjangan dari Bupati Sidoarjo.

Jika ditotalkan, Gus Muhdlor bisa menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 78,5 juta per bulan, atau setara dengan Rp 942 juta per tahun. Angka ini cukup tinggi dibanding bupati lain di wilayah lainnya.

Sayangnya, meski sudah mendapaatkan gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, Gus Muhdlor seolah tidak puas. Ia malah memilih jalan korupsi dengan menerima aliran uang potongan insentif ASN di lingkup Pemerintah Sidoarjo yang dikelola oleh BPPD Sidoarjo.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI