Suara.com - Rumah joglo yang unik di kediaman Capres 01 Anies Baswedan sedang menjadi sorotan. Pasalnya Ahmad Dhani menyebut genteng dan pendopo rumah Anies adalah milik Kiyai Ageng Hasan Besari, nenek moyang kiai-kiai besar Pondok Gontor.
“Ada desas-desus, Pemerintahan Ponorogo itu mau minta balik (pendopo rumah Anies Baswedan) atas nama cagar budaya,” ungkap Dhani lebih lanjut, dikutip dari akun TikTok @ponorogomu, Selasa (16/4/2024).
Padahal rumah joglo tersebut menjadi salah satu hal yang menarik di kediaman Anies, bahkan dimanfaatkan bukan hanya oleh dirinya dan keluarga tetapi juga masyarakat sekitar.
“Tetangga itu kalau menikahkan, pakai Joglo kita untuk nikahnya, di depan dikasih tarub. Terus pemeriksaan kesehatan, makanya di depan ada alat ukur ketinggian (tinggi badan), itu karena pemeriksaan kesehatan rutin di sini. Namanya posbindu, itu (pemeriksaan) kesehatan orang tua,” ujar Anies di kanal YouTube-nya.
Baca Juga: Berapa Harga Rumah Joglo Anies Baswedan? Kini Pendopo dan Genteng Terancam Diambil Pemda
Lantas dari mana sebenarnya Anies mendapatkan rumah joglo yang kini disebut akan diambil oleh Pemkab Ponorogo?
Di video berbeda, eks Gubernur DKI Jakarta itu membenarkan bahwa pendoponya didapatkan dari kompleks pesantren di Tegalsari, Ponorogo. “Dikonstruksi yang tercatat itu (tahun) 1743, Ini dulunya dipakai untuk kegiatan belajar di pondok itu,” kata Anies.
Hingga jumlah santrinya bertambah banyak dan mendorong pihak pondok pesantren untuk membuat tempat baru. Pondok baru itulah yang hingga sekarang dianggap sebagai cagar budaya.
“Sementara yang ini malah terbengkalai, ditinggalkan. Jadi ini ditemukan waktu itu bukan sebagai sebuah joglo, tetapi oleh ahli warisnya itu dijual sebagai kayu bekas. Tidak terawat, sudah puluhan tahun terbengkalai,” beber Anies.
“Singkat cerita, kemudian ada teman saya yang menemukan. Dia rangkai ulang, kemudian dititipkan ke saya. Ini kalau lihat kayu-kayunya ini, kayunya itu sudah berurat, sudah keriput, ya karena umur. Jadi memang ini agak-agak tua usianya,” tandas Anies.
Baca Juga: Anggap Tambahan Alat Bukti Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta, KPU Bicara Kemungkinan Putusan MK Ini