Ini Persyaratan Perpanjang SKCK 2024, Ikuti Cara Memperpanjang dan Biaya yang Dibutuhkan

Senin, 15 April 2024 | 20:09 WIB
Ini Persyaratan Perpanjang SKCK 2024, Ikuti Cara Memperpanjang dan Biaya yang Dibutuhkan
Ini Persyaratan Perpanjang SKCK 2024, Ikuti Cara Memperpanjang dan Biaya Perpanjangan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat Keterangan Catatan Polisi (SKRCP) atau yang umumnya disebut SKCK merupakan dokumen vital yang dibutuhkan oleh banyak penduduk Indonesia. Kebutuhan akan SKCK seringkali muncul saat seseorang sedang mengajukan lamaran pekerjaan, baik di sektor publik maupun privat. Proses penerbitan SKCK biasanya memiliki batas waktu tertentu. Setelah batas waktu tersebut berakhir, SKCK tersebut tidak lagi sah. 

Suara.com - Bagi mereka yang pernah mengurus SKCK, ada opsi untuk memperpanjang masa berlakunya dengan mematuhi berbagai persyaratan. Berikut adalah panduan perpanjangan SKCK tahun 2024 bersama dengan persyaratannya.

Syarat Perpanjangan SKCK 2024

Menurut informasi yang tercantum di situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2024, diperlukan beberapa dokumen tambahan sebagai persyaratan. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:

  1. SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama satu tahun
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi SIM/KTP
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Cara Perpanjangan SKCK

  1. Isi dokumen untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  2. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi Anda.
  3. Sampaikan kepada petugas polisi yang bertugas bahwa Anda berniat untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi kembali formulir perpanjangan SKCK.
  5. Isilah formulir tersebut dengan informasi yang sesuai.

Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024

Penting untuk diingat bahwa masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya selama 1 tahun. Selama periode tersebut, detikers dapat memperpanjang SKCK.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap Perbankan Berikan Pinjaman Kuliah ke Mahasiswa

Namun, perlu dicatat bahwa jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah berakhir lebih dari satu tahun, maka perpanjangan SKCK tidak dapat dilakukan. Karenanya, opsi yang tersedia bagi detikers adalah mengajukan permohonan SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru tetap dilakukan di kantor polisi.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya Memperpanjang SKCK Biaya urus SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Non-Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Tarif pengeluaran atau perpanjangan SKCK adalah sejumlah Rp30.000, yang dapat diserahkan kepada petugas Polri di lokasi dan dicatat sebagai penerimaan negara non-pajak (PNBP).

Dengan memahami masa berlaku SKCK, persyaratan perpanjangan SKCK, dan proses pembuatannya, kita dapat memastikan bahwa dokumen ini senantiasa siap digunakan dalam berbagai keperluan yang membutuhkannya.

Itulah panduan cara perpanjangan SKCK 2024, syarat hingga biaya yang dibutuhkan.

Baca Juga: BUMN Ini Putar Otak Tekan Biaya Logistik Biar Makin Efisien

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI