Lebih lanjut, Jansen menyebut para penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali tentang kasus tersebut.
Penahanan perempuan tersebut kemudian dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, kuasa hukum tersangka meminta agar penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik pun akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/5/2024) pukul 11.00 Wita.
Jansen sendiri berjanji akan memproses seluruh laporan yang diterima agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum yang seharusnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa