Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 15 April 2024 | 16:57 WIB
Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
Perselingkuhan Dokter TNI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus perselingkuhan suami dari Dokter TNI.

Namun kabar mengejutkan datang karena perempuan yang diketahui berinisial AP (34) kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai perwira TNI.

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut dijerat dengan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP membeberkan suaminya yang diketahui berinisial MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana diduga berselingkuh sejak tahun 2023.

Dalam unggahannya tersebut, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Baca Juga: Dokter Ayman Alatas Komentari Adegan Melahirkan di Laut, Sinetron "Bidadari Surgamu" Didesak Segera Tamat

Lantas, seperti apakah fakta-fakta istri Dokter TNI yang diselingkuhi malah dipenjara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Polisi Sebut Unggahan AP adalah Kabar Palsu atau Hoaks

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan penahanan dan penetapan tersangka pada AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 21 Januari 2024.

Jansen mengungkapkan, unggahan yang dibuat oleh AP terkait dengan perselingkuhan suaminya adalah informasi palsu atau hoaks. Jansen melanjutkan, perselingkuhan pada AP didasari oleh laporan dari korban yang berinisial BA yang mengaku dirugikan.

Kasus ini juga dianggap telah melanggar ketentuan UU ITE karena menyebarkan informasi yang diduga hoaks.

Baca Juga: Nana Mirdad Bikin Konten Lebaran Bareng Tyna Dwi Jayanti, Sudah Baikan?

Ditangkap di Jawa Barat

Jansen melanjutkan bahwa AP ditangkap di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cibubur, Jawa Barat pada 4 April lalu. AP ditangkap pada pukul 12.00 Wita.

Polresta Denpasar tak melakukan pemaksaan saat hendak menangkap AP. Menurut Janse, AP sempat meminta agar polisi mengizinkannya pulang di rumahnya yang berada di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Namun saat berada di rumahnya, keluarga sempat berdebat dengan polisi yang hendak mengamankan AP. Orang tua perempuan tersebut menolak anaknya ditangkap dengan alasan masih mempunyai bayi yang berusia di bawah 5 tahun.

Diketahui, AP sendiri memang mempunyai seorang anak dari hasil pernikahannya dengan TNI berinisial MHA. Pihak keluarga pun meminta agar polisi yang datang untuk menunggu sampai kuasa hukum AP datang mendampingi.

Pada saat kuasa hukum tiba, mereka kemudian berkoordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh AP.

AP Ditahan

Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat panggilan kepada AP agar hadir untuk membuat berita acara penyidikan (BAP) sebagai tersangka. AP diminta untuk memenuhi panggilan pada Senin (8/4/2024) pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa di ruangan Satreskrim Polresta Denpasar.

Jansen menerangkan bahwa AP ditahan pada 9 April 2024 lalu. Karena tersangka membawa bayinya, polisi pun mempertimbangkan untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.

Para penyidik kemudian melakukan gelar pengalihan penahanan sesuai dengan Peraturan Kabareskrim (Perkaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, Jansen menyebut para penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali tentang kasus tersebut.

Penahanan perempuan tersebut kemudian dialihkan ke rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, kuasa hukum tersangka meminta agar penangguhan penahanan dengan orang tua AP sebagai jaminannya. Penyidik pun akhirnya melakukan penangguhan pada Sabtu (13/5/2024) pukul 11.00 Wita.

Jansen sendiri berjanji akan memproses seluruh laporan yang diterima agar mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum yang seharusnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI