Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus perselingkuhan suami dari Dokter TNI.
Namun kabar mengejutkan datang karena perempuan yang diketahui berinisial AP (34) kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai perwira TNI.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut dijerat dengan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, AP membeberkan suaminya yang diketahui berinisial MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana diduga berselingkuh sejak tahun 2023.
Dalam unggahannya tersebut, AP juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta istri Dokter TNI yang diselingkuhi malah dipenjara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polisi Sebut Unggahan AP adalah Kabar Palsu atau Hoaks
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan penahanan dan penetapan tersangka pada AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 21 Januari 2024.
Jansen mengungkapkan, unggahan yang dibuat oleh AP terkait dengan perselingkuhan suaminya adalah informasi palsu atau hoaks. Jansen melanjutkan, perselingkuhan pada AP didasari oleh laporan dari korban yang berinisial BA yang mengaku dirugikan.
Kasus ini juga dianggap telah melanggar ketentuan UU ITE karena menyebarkan informasi yang diduga hoaks.
Ditangkap di Jawa Barat