Kasus Pedofilia Saipul Kamil
Seperti diketahui, Saipul Jamil menjadi tersangka pada Februari 2016 silam atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pada saat itu, Saipul Jamil disangkakan telah melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki dibawah umur.
Pada saat kejadian, korban yang diketahui berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena sudah melakukan perlakuan tak senonoh kepadanya. Saipul Jamil diketahui meminta DS untuk tidur di rumahnya dan memijatnya saat itu.
Mulanya, DS menolak permintaan Saipul Jamil tersebut. Namun kemudian ia tertidur pada pukul 04.00 WIB. Pada saat DS sedang tertidur, Saipul Jamil melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Saipul Jamil dihukum penjara selama tiga tahun lamanya. Namun, selama proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan putusan untuk memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kronologi Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Jadikan Pencabulan Anak Sebagai Candaan