Raffi Ahmad-Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan, Begini Aturan Angkat Anak Agar Tak Jadi Adopsi Ilegal

Minggu, 14 April 2024 | 08:38 WIB
Raffi Ahmad-Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan, Begini Aturan Angkat Anak Agar Tak Jadi Adopsi Ilegal
Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali diterpa desas desus. Pasangan itu bikin penasaran publik tentang dugaan mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Dugaan tersebut muncul lantaran sejumlah postingan di media sosial sang artis dan juga mertuanya. 

Raffi Ahmad mengunggah foto Nagita Slavina menggendong bayi perempuan. Tak hanya itu, artis asal Bandung itu juga sekaligus memperkenalkan bayi tersebut bernama Lily. Ketika dikonfirmasi, Raffi Ahmad menolak untuk membeberkan. Ia berjanji akan beri penjelasan mengenai sosok Lily kepada publik suatu saat nanti.

"Lily? Kita ceritain nanti kalau Lily, habis lebaran ya," kata Raffi Ahmad ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/4/2024).

Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)
Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)

Spekulasi tentang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi Lily makin kuat lantaran mereka telah membuat potret bersama seperti foto keluarga bersama kedua anak laki-lakinya, Rafathar dan Rayyanza. Namun, pasangan yang menikah pada 2014 itu masih enggan mengungkap asal usul serta status sang bayi. 

Di sisi lain, mengadopsi anak memang sesuatu yang boleh dilakukan. Akan tetapi, negara juga mengatur tata cara mengangkat anak dari orang lain agar tidak menjadi adopsi ilegal.

Dalam Undang-Undang, tidak menggunakan istilah adopsi, melainkan pengangkatan anak. Hal itu sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:

"Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan".

Dalam perundang-undangan tersebut juga diatur mengenai syarat anak yang bisa diadopsi serta syarat orang tua yang akan mengangkat anak tersebut. 

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Bagaimana Aturannya dalam Islam?

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI