Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Bagaimana Aturannya dalam Islam?

Sabtu, 13 April 2024 | 20:11 WIB
Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Bagaimana Aturannya dalam Islam?
Nagita Slavina gendong bayi Lilly (Instgaram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menjadi sorotan usai mengunggah foto bayi perempuan bernama Lily. Dalam foto yang dibagikan, tampak Nagita Slavina sedang menggendong bayi tersebut sambil tersenyum.

“Namanya Lily,” tulis akun Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu (13/4/2024).

Unggahan tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya siapakan bayi bernama Lily itu. Bahkan, tak sedikit yang menduga kalau Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi anak perempuan.

Jika memang benar pasangan sultan Andara tersebut mengadopsi Lily, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, terkait dengan aturan mahram dan harta warisan?

Baca Juga: Gendong Bayi Lily, Nagita Slavina Bawa Barang Branded Seharga Mobil Bekas

Menjelaskan hal ini, Ustaz Adi Hidayat dalam kanal Youtubenya mengungkap bahwa adopsi anak dalam Islam hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena adopsi anak tersebut juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

“Sangat dibolehkan dan itu di antara perilaku yang sangat mulia dan diapresiasi dalam Al-Qur'an langsung. Karena di antara praktik adopsi anak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW saat beliau mengadopsi Zaid bin Haritsah, diadopsi oleh Rasulullah SAW bahkan diapresiasi oleh Al-Qur'an,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Meski demikian, terdapat beberapa rambu-rambu yang harus diperhatikan ketika mengadopsi anak. Ustaz Adi Hidayat mengatakan, meski anak itu telah diadopsi, nisbatnya tetap ada pada orang tua kandungnya.

Sementara, adopsi dilakukan demi membantu keluarga yang diperkirakan belum siap baik secara kemampuan, akidah, hingga kecukupan materi. Oleh sebab itu, adopsi membantu meringankan kondisi tersebut.

“Jadi aturan pertama Al Quran memberikan gambaran kepada kita bahwa mengadopsi anak khususnya dari keluarga yang dipandang barangkali belum memenuhi kemampuan untuk bisa merawat itu dengan baik, khusus dalam segi akidah, kemudian pengetahuan atau kecukupan materi. Pada saat itu, maka boleh dengan beribadah kepada Allah membantu kepada keadaan keluarga untuk meringankan kondisi dengan mengadopsi anak,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh Kabar soal Adopsi Anak Perempuan, Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara

Bukan hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan untuk selalu memperhatikan syariat. Dalam hal ini, anak tetap harus dikenalkan dengan keluarga aslinya. Jangan sampai anak angkat tersebut menjauh atau tidak mengenal orang tuanya.

“Jelaskan kepada anak adopsi itu untuk tetap mengenalkan kepada keluarga aslinya. Jadi jangan sampai dijauhkan atau bahkan dihapus latar belakang keluarga aslinya maka tidak diperkenalkan,” sambungnya.

Hal lain yang juga penting dalam mengadopsi anak yakni terkait mahram dan harta waris. Orang tua angkat yang mengadopsi tidak mewariskan harta apapun ke anak tersebut, kecuali ada dalam wasiat yang ditulis.

Terkait status mahram juga tetap pada keluarga asalnya. Oleh sebab itu, anak penting tahu keluarganya agar tidak menikah dengan kakak atau adiknya sebab ketidaktahuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI