Prilly Latuconsina Kena Kritik, Sebenarnya Siapa yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 17:27 WIB
Prilly Latuconsina Kena Kritik, Sebenarnya Siapa yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg?
Prilly Latuconsina minta maaf karena menggunakan tabung gas 3kg [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prilly Latuconsina kena kritik netizen karena ketahuan memakai gas elpiji 3 kg di rumah mewahnya. Lantas, sebenarnya siapa sih yang berhak memakai gas elpiji 3 kg ini?

Kritikan kepada Prilly Latuconsina bermula dari unggahan sang artis menjelang Lebaran kemarin. Yang mana bintang film "Danur" tersebut tampak sedang masak-masak besar berbagai menu Lebaran.

Alih-alih fokus membahas kepiawaian Prilly Latuconsina dalam memasak, netizen justru salah fokus dengan penampakan gas elpiji 3 kg. Tabung gas tersebut berada di dekat tembok dapur Prilly Latuconsina.

Netizen ramai melayangkan kritik kepada Prilly Latuconsina karena hal tersebut. Pasalnya, gas elpiji 3 kg merupakan bahan bakar bersubsidi yang bisa digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Lalu, kelompok masyarakat seperti apa yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg?

Petugas sedang menurunkan gas elpiji 3 kg untuk disetor ke distributor di Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]
Petugas sedang menurunkan gas elpiji 3 kg untuk disetor ke distributor. [Kontributor/Julianto]

Ketentuan siapa yang berhak memakai gas elpiji 3 kg sendiri secara detail dijabarkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Disebutkan dalam Keputusan tersebut, bahwa yang berhak memakai gas elpiji 3 kg adalah konsumen kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas elpihi 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

"Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha agar subsidi gas elpiji 3 kg yang diberikan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Tuai Cibiran Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Padahal Ini Koleksi Tas Mewah Prilly Latuconsina

Prilly Latuconsina Langsung Klarifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI