Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 14:36 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil dijadikan Lelucon Ivan Gunawan, Ingat Lagi Kasus Pencabulan Pedangdut Itu
Ivan Gunawan ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ivan Gunawan jadi sorotan warganet saat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan membuat lelucon tentang kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan Saipul Jamil.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @/dramakuin.official pada Jumat (12/4/2024), terlihat Ivan Gunawan sedang membagikan uang THR.

Saat hendak memberikan THR, Ivan Gunawan bertanya kepada orang-orang di sekitarnya tentang artis yang pernah terlibat kasus pencabulan. Orang-orang langsung merespons dengan menyebut nama Saipul Jamil. 

Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Untuk kembali mengingat kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil, berikut ini rangkuman perjalanannya. Sepeerti diketahui, ia dijadikan tersangka pada Februari 2016 atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Baca Juga: Sama-Sama Bagi THR, Beda Nominal Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Kala itu, Saipul Jamil disangkakak melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.

Saipul Jamil diduga meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. Awalnya, DS menolak, namun kemudian tertidur pada pukul 04.00 WIB. Ketika DS sedang tertidur, Saipul Jamil melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas.

Akibat perbuatannya tersebut, Saipul Jamil dihukum penjara selama 3 tahun. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Anthony Norman, Ketua DPC PSI Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI