Aturan tersebut juga digalakkan dengan arahan Kementerian ESDM bagi setiap masyarakat target subsidi gas LPG 3 kg untuk harus membelinya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Masyarakat atau keluarga prasejahtera bisa menunjukkan data KTP dan KK dan kemudian petugas akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli.
Prilly dapat gas melon dari tetangga
Publik kini bertanya-tanya, lantas dari mana Prilly bisa mendapatkan gas melon ketika dirinya bukan masuk ke kategori orang yang boleh membelinya?
Sayangnya di waktu yang bersamaan, Prilly juga menerima segudang kritikan lantaran memakai gas melon yang dinilai bukan haknya.
"Dahal ditempatku beli gas 3kg mesti bawa ktp dulu," ketik warganet menyayangkan.
"Miris banget, jelas-jelas ada tulisannya buat masyarakat miskin," timpal warganet lain.
"Apakah prilly sudah jatuh miskin?," bunyi sindiran warganet lain.
Meski kadung diterpa kontroversi, Prilly kini rilis klarifikasi.
Baca Juga: Dirujak Netizen Gara-gara Pakai Tabung Gas 3Kg, Prilly Latuconsina Minta Maaf
Ia mengklaim tak sadar menggunakan gas melon sebelum publik menaruh sorotan.