Penjelasan serupa juga tertulis dalam laman resmi NU Online. Dijelaskan bahwa khutbah dan salat Idulfitri tidak saling mensyaratkan satu sama lain, tidak seperti khutbah dalam salat Jumat.
"Salat dan khutbah Idulfitri adalah sunnah muakkad. Keduanya bersifat terpisah yang tidak mensyaratkan satu sama lain. Adapun salat dan khutbat Jumat adalah wajib," begitu bunyi keterangan di situs resmi NU Online.
"Keduanya (salat dan khutbah Jumat) saling mensyaratkan sehingga ketika khutbah tidak dilaksanakan, maka salatnya tidak sah. Sedangkan khutbah Jumat dilaksanakan seblum salatnya," lanjut keterangan tersebut.
Penjelasan di atas merujuk pada keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab "Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin" yang berbunyi:
ولو تركت الخطبة لم تبطل الصلاة
Artinya: "Kalau khutbah idul fitri ditinggalkan, maka shalat idul fitri-nya tidak batal," (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 3).