Suara.com - Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, bagaimana hukum menikahi keponakan dari sepupu dalam Islam? Simak jawabannya di bawah ini!
Momen Lebaran Idul Fitri seperti hari ini menjadi waktu yang pas untuk keluarga besar berkumpul kembali bersama. Seiring dengan itu, pasti ada anak yang baru saja mengetahui saudaranya sendiri.
Bahkan dalam beberapa kasus, saudara yang ditemui ternyata menarik hati. Tak jarang hal ini bikin banyak anak muda langsung mengunggah konten candaan di media sosialnya tentang hukum menikahi keponakannya sendiri.
Di dalam ajaran Islam, menikah didefinisikan sebagai terkumpul dan menyatunya dua orang yang beda jenis kelaminnya. Pernikahan biasanya dilakukan dengan prosesi ijab kabul (akad nikah) yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dengan tujuan supaya terwujudnya ketenteraman di dalam sebuah keluarga.
Meski demikian, pernikahan tidak bisa dilakukan dengan sembarang orang. Bahkan ada beberapa orang yang diharamkan untuk dinikahi, yaitu mereka yang mahram.
Sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa ada tiga sebab diharamkannya sebuah pernikahan dalam Islam yang telah disepakati oleh para ulama, yakni karena nasab, pertalian kerabat karena perkawinan, dan adanya hubungan sepersusuan.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat suci Alquran. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Apakah keponakan dari sepupu termasuk mahram dan diharamkan untuk dinikahi? Atau mereka bukan termasuk mahram sehingga kita boleh menikahinya?