Ada di Dapur Prilly Latuconsina, Siapa yang Berhak dan Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg?

Rabu, 10 April 2024 | 20:21 WIB
Ada di Dapur Prilly Latuconsina, Siapa yang Berhak dan Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg?
Prilly Latuconsina terciduk memasak pakai gas elipiji 3 kg (Instagram/@prillylatuconsina96)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada 'penampakan' gas LPG berukuran 3 kilogram alias gas melon di dapur aktris Prilly Latuconsina saat memasak hidangan Lebaran.

Sang aktris berdarah Ambon tersebut sontak panen hujatan lantaran dinilai tak layak untuk memakai gas LPG 3 kilo tersebut lantaran diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Tabung gas melon tersebut terlihat di dapur Prilly saat ia memasak sebuah hidangan dalam wajan besar. 

Pengguna media sosial yang jeli sontak menyoroti foto Prilly kala memasak dan melihat ada sebuah tabung gas melon yang tersembunyi di balik papan kayu.

Baca Juga: Terciduk Masak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ini 7 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina

Prilly dinilai tak layak memakai gas melon lantaran ia merupakan seorang aktris yang berkecukupan.

Lantas, siapa yang boleh memakai gas melon? Adakah larangan memakai gas melon untuk orang kaya seperti Prilly?

Buat kalangan prasejahtera, tak sembarang orang boleh beli gas melon!

Amarah publik tak salah alamat. Sebab, gas melon memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu alias prasejahtera.

Bahkan pada tubuh tabung gas melon, tertulis sebuah tulisan putih yang berbunyi "Hanya untuk masyarakat miskin."

Baca Juga: Kepergok Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina: Tidak Ada Niat Menyembunyikan

Pemerintah sempat meneken Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.  Keputusan tersebut menegaskan bahwa gas melon adalah subsidi gas LPG dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.

Mengutip Keputusan Menteri tersebut, orang-orang yang boleh membeli gas melon, yakni:

  1. Rumah tangga Prasejahtera
  2. UMKM
  3. Nelayan Sasaran
  4. Petani Sasaran

Pembelian gas melon juga tak boleh dilakukan sembarangan lantaran harus dibeli di pangkalan resmi Pertamina jika hendak membeli secara individu.

Berkaca dari Prilly Latuconsina, ia tak berhak menggunakan gas tersebut lantaran jauh dari kata prasejahtera. Konon, aktris ini bisa meraup cuan jutaan Rupiah dari kariernya.

Selain orang kaya seperti Prilly, beberapa pihak berikut juga dilarang untuk membeli gas melon.

  1. Hotel
  2. Restoran
  3. Usaha binatu/laundry
  4. Usaha pembatikan
  5. Usaha peternakan
  6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
  7. Usaha tani tembakau
  8. Usaha jasa las
  9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Prilly mengaku tak sadar pakai gas 3 kilo

Prilly ternyata tak menyadari bahwa ia memakai gas subsidi yang bukan diperuntukkan bagi masyarakat seperti dirinya.

Ia mengaku bahwa ia tak sadar bahwa gas yang ia pakai untuk memasak adalah gas melon sebelum diperingatkan oleh warganet.

"Lebaran masak besar lagi! Sekalian menjelaskan apa yang terjadi dengan gas tiga kilogram. Jujur aku nggak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua," ujar Prilly, Rabu (10/4/2024).

Pemeran film Budi Pekerti ini juga mengaku bahwa ia mendapat gas melon tersebut dari tetangganya.

"Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipinjamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis," lanjut Prilly menjelaskan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI