Suara.com - Bolehkah menikah dengan sepupu? Pertanyaan itu sering kali muncul, apalagi saat momen Lebaran. Pasalnya ada syarat tersendiri dalam hal menikah.
Diketahui, menikah memang menjadi ibadah terpanjang bagi umat muslim. Kendati demikian ada syarat tertentu untuk menikah.
Ada beberapa golongan perempuan yang tak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Lalu bagaimana dengan menikahi sepupu?
Misal, laki-laki haram menikah dengan mahramnya atau perempuan yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu yang sudah diatur dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu?

Dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan laki-laki haram menikah dengan mahramnya atau perempuan yang ahram dinikahi
"Ada adik kakak, kemudian masing-masing punya anak. Anaknya ini saling punya rasa, saling mencintainya. Dan rasa ini ingin disalurkan dalam bentuk halal, dalam pernikahan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sebelum menjawab pertanyaan soal menikahi, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan golongan perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi oleh pria.
Golongan wanita yang haram dinikahi dalam Islam dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23:
Baca Juga: Ulasan Buku "Psikologi Pengantin" untuk Kamu yang Mau Menikah
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔23