Suara.com - Bolehkah menikah dengan sepupu? Pertanyaan itu sering kali muncul, apalagi saat momen Lebaran. Pasalnya ada syarat tersendiri dalam hal menikah.
Diketahui, menikah memang menjadi ibadah terpanjang bagi umat muslim. Kendati demikian ada syarat tertentu untuk menikah.
Ada beberapa golongan perempuan yang tak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Lalu bagaimana dengan menikahi sepupu?
Misal, laki-laki haram menikah dengan mahramnya atau perempuan yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu yang sudah diatur dalam Islam.
Baca Juga: Ulasan Buku "Psikologi Pengantin" untuk Kamu yang Mau Menikah
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu?
Dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan laki-laki haram menikah dengan mahramnya atau perempuan yang ahram dinikahi
"Ada adik kakak, kemudian masing-masing punya anak. Anaknya ini saling punya rasa, saling mencintainya. Dan rasa ini ingin disalurkan dalam bentuk halal, dalam pernikahan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sebelum menjawab pertanyaan soal menikahi, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan golongan perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi oleh pria.
Golongan wanita yang haram dinikahi dalam Islam dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23:
Baca Juga: Sudah 3 Tahun Nikah, Ma Dong Seok Baru Gelar Resepsi Bulan Depan
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔23
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
"Surah ke-4 ayat 23, ibumu, nggak boleh, saudarimu nggak boleh, itu kurang lebih ada 11 di situ. Itu yang disebut dengan mahram," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, bagaimana dengan sepupu?
"Kalau dari jalur kekerabatan yang paling dekat, anak paman. Anak paman berarti sepupu. Jadi, hukumnya kalau ingin menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan.
"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sebab-sebab lain yang menjadikan haram. Misal saat bayi mereka disusui oleh wanita yang sama. Jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.