Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 08:55 WIB
Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Boleh nggak sih bayar zakat fitrah secara online dan transfer? Ulama Buya Yahya punya jawabannya.

Buya Yahya mengatakan sebenarnya boleh-boleh saja membayar zakat fitrah secara online atau transfer uang kepada lembaga amil zakat. Besarannya pun sesuai dengan harga beras saat ini sebanyak 3,5 liter.

Ia mengingatkan sebelum membayar zakat fitrah secara transfer atau online, harus benar-benar diucapkan pemberian uang tersebut sebagai perwakilan, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, bukan untuk digunakan oleh lembaga penerima zakat.

"Jadi kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak, seperti itu," terangnya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?

Lalu apa saja yang harus diperhatikan sebelum membayar zakat secara online? Buya Yahya mengatakan sebelum membayar zakat, harus dipastikan lembaga atau orang yang mewakilkan kita memiliki sifat amanah. Bahkan, ia menganjurkan orang yang membayar zakat untuk mengetahui siapa saja pengurus lembaga dan ke mana uang zakat fitrah akan disalurkan.

"Jadi Anda harus perhatikan, Anda sudah tahu betul bahwasanya lembaga itu adalah orang bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar di dalam menyalurkannya. Sebab jika penyalurannya salah sasaran dan Anda tidak tahu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah tahu tidak benar, tidak jujur, dan Anda kirim ke sana, bisa jadi Anda bagian yang punya dosa," tuturnya.

Meski begitu Buya Yahya mengingatkan pembayaran zakat fitrah yang terbaik adalah diberikan kepada orang terdekat. Dalam konteks bermasyarakat, zakat fitrah lebih baik diberikan kepada tetangga atau saudara yang membutuhkan.

"Yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat anda, tidak perlu transfer sana-sini. Jangan (bayar) ke kampung lain, sebisa mungkin Anda (bayar zakat fitrah) di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, bayar zakat di situ," tutupnya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap lelaki dan perempuan muslim. Zakat dibayarkan di bulan Ramadan, sebagai bentuk berbagi kebahagian dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri setelah satu bulan berpuasa. Besaran zakat fitrah adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.

Baca Juga: Zakat dan Sedekah Praktis dan Berkah: Bayar Mudah dengan Dukungan BRI

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI