Suara.com - Berencana mudik lebaran? Pastikan Anda sudah mengetahui titik lokasi ganjil genap mudik lebaran. Strategi rekayasa lalu lintas ini digunakan untuk mengantisipasi kemacetan parah selama mudik lebaran.
Jika Anda melanggar ganjil genap mudik lebaran, Anda tidak akan diberhentikan polisi. Tapi jangan salah, itu bukan berarti Anda lolos dari sanksi. Kok bisa? Simak penjelasannya di bawah ini
Jadwal dan titik ganjil genap mudik lebaran
Berikut ini adalah jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pastikan Anda mematuhinya jika tidak ingin dikenai sanksi.
Aturan ganjil genap akan berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 di pemanjangan ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Hindari Stres di Perjalanan, Ini Jurus Anti Tepar Saat Mudik Lebaran
Arus mudik (KM tol 0–414)
- Jumat, 5 April 2024 (14.00 WIB) sampai Minggu, 7 April 2024 (24.00): Aturan ganjil genap dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
- Senin, 8 April 2024 (08.00–24.00 WIB) – Selasa, 9 April 2024 (08.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang–Batang.
Arus balik (KM 414–0)
- Jumat, 12 April 2024 (14.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM Jalan Tol Ruas Dalam Jakarta.
- Sabtu, 13 April 2024 (08.00–24.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Minggu, 14 April 2024 (08.00 WIB) – Selasa, 16 April 2024 (08.00 WIB): Aturan ganjil genap mulai dari KM 414 Jalan Tol Semarang–Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Jakarta.
Aturan ganjil genap selama arus balik dan mudik lebaran berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang. Sementara itu, berikut adalah jenis kendaraan yang bebas aturan.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Indonesia, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara.
- Kendaraan pimpinan dn pejabat negara asing serta lembaga internasional yang bertamu ke Indonesia.
- Kendaraan plat merah dan/atau plat nomor TNI/Polri.
- Pemadam kebakaran.
- Ambulans.
- Angkutan umum dengan plat kuning.
- Kendaraan listrik berbasis baterai.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
- Kendaraan angkutan barang.
Sanksi pelanggaran
Pelanggaran aturan ganjil genap tidak akan dihadang di jalan secara langsung melainkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Dengan begitu, pelanggar tetap bisa mendapatkan sanksi tanpa menyebabkan kemacetan pemudik lainnya.
Jadi sudah jelas ya, itulah titik ganjil genap mudik lebaran dan sanksi pelanggaran buat mereka yang melanggar.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi Lintas Pulau Terapkan Geofencing, Apakah Itu?