Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Jumat (5/4/2024). Adapun keempat menteri tersebut adalah Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy.
Ada hal yang berbeda ketika keempat menteri di Kabinet Indonesia Maju tersebut hadir dalam persidangan. Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Menteri Sosial, dan Menteri Koordinator PMK tersebut tak disumpah ketika mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024.
Padahal saksi-saksi lain yang sebelumnya dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini biasanya akan diminta untuk bersumpah terlebih dulu. Lantas, apa alasan keempat menteri Jokowi tersebut tidak disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang?
Hakim Konsititusi, Arief Hidayat menerangkan apabila Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy tidak disumpah lantaran keempatnya sudah pernah mengucap sumpah jabatan saat diangkat menjadi menteri di Istana Negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Bela Jokowi, Bantah Kebijakan Automatic Adjustment Demi Penuhi Anggaran Bansos
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief Hidayat.
"Jadi bapak menko dan ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," tambah Arief Hidayat.
Sebagai informasi, sebelumnya Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa pihaknya menghadirkan keempat menteri Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, yaitu karena adanya sejumlah hal yang perlu didalami.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka ada yang perlu untuk didalami lebih lanjut dari empat pihak tersebut," beber Enny.
Namun, Enny Nurbaningsih tak menjelaskan lebih detail alasan mengapa MK hanya memanggil empat menteri. Pun ia tak menerangkan penyebab mengapa tak memanggil menteri lainnya, misalnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Tak Pernah Ikut Jokowi Bagi-bagi Bansos, Ini Penjelasan Mensos Risma di Sidang Sengketa Pilpres
Padahal dalam salah satu gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.