Nasib Harvey Moeis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Masih Kaya atau Dimiskinkan?

Jum'at, 05 April 2024 | 12:55 WIB
Nasib Harvey Moeis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Masih Kaya atau Dimiskinkan?
Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi Rp271 triliun yang menyeret pengusaha tambang sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan Harvey sebagai tersangka, kali ini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, pada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Penetapan ini menambah panjang status tersangka yang disematkan pada Harvey, sebab sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Baca Juga: Sama-sama Puluhan Miliar, Beda Jumlah Uang Tunai Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita

Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024). Kejagung mencecar Sandra Dewi dengan sejumlah pertanyaan terkait rekening-rekening milik Harvey yang telah diblokir.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk salah satunya Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Lantas bagaimana nasib Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU? Berikut ulasannya.

Ancaman hukuman

Sederet ancaman hukuman menanti Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi PT Timah itu.

Baca Juga: Kejagung Obrak Abrik Korupsi Tata Niaga Timah, Begini Kata Stafsus Erick Thohir

Sebagai tersangka kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp271 triliun, Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Sementara untuk kasus dugaan TPPU, Harvey dapat diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sama seperti kasus korupsi, dalam kasus dugaan TPPU,Harvey Moeis juga diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Terancam dimiskinkan atau tetap kaya?

Selain diancam hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga terancam dimiskinkan. Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening bank milik suami Sandra Dewi itu.

Dan dalam perkara ini, Kejahung juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik Harvey, diantaranya mobil jenis Rolls Royce dan Mini Cooper.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, mobil-mobil itu disita karena diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey.

"Dalam rangka memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," ungkap Kuntadi.

Meski terjerat kasus korupsi dan TPPU, Harvey Moeis diduga akan tetap kaya raya. Hal ini disampaikan Denny Darko melalui akun TikToknya.

"Saya menduga bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK ini hanya akan sebentar saja menyelesaikan hukumannya," ujar Denny Darko dalam cuplikan video yang diunggah akun TikTok @dennydarko.

"Dan setelahnya saat mereka sudah selesai (hukuman), akan tetap berstatus sebagai seorang crazy rich juga, malah mungkin bisa lebih kaya daripada sebelumnya" imbuhnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI