Suara.com - Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tim kuasa hukum Anies-Cak Imin, yakni Bambang Widjojanto saling serang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/4/2024).
Bambang mengatakan seseorang yang menjadi tersangka korupsi sebaiknya dibebaskan sebagai ahli. Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk menghormati jalannya persidangan.
"Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," ujar Bambang.
Eddy pun tak terima dengan hal itu dan menyatakan status tersangkanya sudah gugur. Ia malah turut menyerang balik Bambang dengan menyinggung kasus pemberian keterangan palsu di MK.
"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering," ucap Eddy.
Saling serang kasus masing-masing itu lantas membuat sosok Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto disorot. Tak terkecuali rekam jejak keduanya yang ikut menuai rasa penasaran publik.
Rekam Jejak Eddy Hiariej
Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada November 2023. Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Eddy mengawali kariernya sebagai dosen Ilmu Hukum Pidana UGM. Adapun pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini meraih gelar sarjana hingga profesor di kampus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Eddy bahkan dikukuhkan menjadi guru besar UGM saat usianya baru menginjak 37 tahun. Selain aktif di dunia akademis, Eddy juga sering dimintai secara khusus ke pengadilan untuk menjadi saksi ahli.