Suara.com - Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tim kuasa hukum Anies-Cak Imin, yakni Bambang Widjojanto saling serang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/4/2024).
Bambang mengatakan seseorang yang menjadi tersangka korupsi sebaiknya dibebaskan sebagai ahli. Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk menghormati jalannya persidangan.
"Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," ujar Bambang.
Eddy pun tak terima dengan hal itu dan menyatakan status tersangkanya sudah gugur. Ia malah turut menyerang balik Bambang dengan menyinggung kasus pemberian keterangan palsu di MK.
Baca Juga: Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering," ucap Eddy.
Saling serang kasus masing-masing itu lantas membuat sosok Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto disorot. Tak terkecuali rekam jejak keduanya yang ikut menuai rasa penasaran publik.
Rekam Jejak Eddy Hiariej
Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada November 2023. Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Eddy mengawali kariernya sebagai dosen Ilmu Hukum Pidana UGM. Adapun pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini meraih gelar sarjana hingga profesor di kampus tersebut.
Baca Juga: Mobil Diesel Bambang Widjojanto Banyak Dipuja, Tunggangan Hotman Paris Kalah Melegenda
Eddy bahkan dikukuhkan menjadi guru besar UGM saat usianya baru menginjak 37 tahun. Selain aktif di dunia akademis, Eddy juga sering dimintai secara khusus ke pengadilan untuk menjadi saksi ahli.
Pada tahun 2014, ia menjadi saksi ahli dalam kasus Proyek Hambalang yang memberatkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Lalu, ia hadir di kasus-kasus lainnya.
Eddy juga bersaksi dalam kasus kopi sianida yang memberatkan Jessica Wongso. Lalu, di tahun 2017, ia turut hadir dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perannya tersebut membuat jaksa marah. Sebab, ia sudah diperiksa sebagai ahli dalam proses penyidikan. Namun, ia malah datang sebagai saksi ahli pidana atas tuntutan hukum Ahok.
Eddy kembali menjadi salah satu saksi ahli sidang pemanggilan Pilpres 2019 yang membela Jokowi. Ia pun mulai berhenti sebagai saksi ahli usai ditunjuk menjabat Wakemenkumham pada tahun 2020.
Rekam Jejak Bambang Widjojanto
Sementara itu, Bambang Widjojanto pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu. Tepatnya dalam penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Ia pun dijerat Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Di sisi lain, Bambang juga terkenal sebagai aktivis antikorupsi, namun malah menjadi pengacara untuk tersangka korupsi, Mardani H. Maming.
Adapun di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH). Sebut saja LBH Jakarta dan LBH Jayapura. Selain itu, ia juga pernah memimpin lembaga terkait.
Mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Bambang mendirikan komisi ini bersama almarhum Munir.
Bambang juga merupakan pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia pun pernah diberikan penghargaan Kennedy Human Rights Award.
Pria lulusan Universitas Jayabaya tahun 1984 itu juga kerap menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tugas ini tercantum dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009.
Bambang juga pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan menjadi Tim Penasihat Hukum KPK serta Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).
Ia kemudian menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge. Tak hanya itu, Bambang Widjojanto juga kerap menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti