Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Menurut Buya Yahya: Boleh, Asal...

Rabu, 03 April 2024 | 20:12 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Menurut Buya Yahya: Boleh, Asal...
Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Seiring dengan perkembangan zaman, muslim dan muslimah tak berzakat dalam bentuk beras, tapi dengan uang. Lantas, seperti apa hukum zakat fitrah memakai uang?

Buya Yahya menjelaskan bila zakat fitrah utamanya dibayarkan dengan makanan pokok, yaitu berat sebanyak satu sha' atau empat mud atau jika dalam hitungan kilogram berarti 2,5 kg sampai 3 kg. Namun, dapat dibayarkan dengan uang. Hal ini seperti yang ada dalam Mazhab Abu Hanifah.

"Boleh zakat fitrah menggunakan uang mengikuti Mazhab Abu Hanifah. Mazhab Abu hanifah pun pada dasarnya adalah makanan pokok. Cuma dalam Mazhab Abu Hanifah bisa diuangkan, sehingga ulama mempermudah hari ini," terang Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (3/4/2024).

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menerangkan jika pengikut Mazhab Syafi'i boleh mengikuti Mazhab Abu Hanifah terkait membayar zakat fitrah dengan uang. Namun, Buya Yahya menegaskan bila uang yang dibayarkan harus sesuai dengan harga besar saat ini.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)

"Yang menjadi ukuran berasnya, bukan uangnya. Kalau beras naik, Anda akan bayar fitrah dengan uang yang senilai beras tadi, bukan ikut uangnya," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya dalam paparannya juga menyebutkan bahwa sebetulnya zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang justru dapat memudahkan para penerima zakat. Pasalnya, uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membeli lauk pauk untuk teman makan nasi.

"Maka pendapat Abu Hanifah ini bisa digunakan. Bahkan bisa menjadi lebih tepat di sebagian tempat. Tetangga kanan memberi beras, tetangga kiri (dengan uang bisa dipakai beli) lauk," jelas Buya Yahya.

"Kalau tetangga kanan, tetangga kiri, tetangga depan kasih beras, akhirnya enggak ada lauknya. (Akhirnya) jual beras dan harganya jadi turun," pungkasnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI