Suara.com - Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Umumnya zakat fitrah dibayarkan secara langsung melalui badan amil zakat yang ada di masjid, lalu bagaimana hukumnya jika muslim dan muslimah membayar zakat fitrah online?
Buya Yahya menjelaskan jika zakat fitrah dapat dibayarkan secara online dengan syarat umat Islam dapat mempertanggungjawabkan keputusannya. Pasalnya, jika zakat online, kemungkinan tak diketahui siapa orang yang mengumpulkan hingga yang menerima zakat fitrah tersebut.
"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (3/4/2024).
Pengasuh Pesantren Al-Bahjah ini kemudian menegaskan soal esensi dari membayar zakat fitrah, yaitu untuk membantu orang yang hidup kekurangan di sekitar. Sehingga jangan sampai umat Islam berzakat fitrah online hanya untuk bergaya dan mengabaikan orang sekitar yang membutuhkan.
Baca Juga: Apakah Non Islam Bisa Mengeluarkan Zakat?
"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," jelas Buya Yahya.
Senada seperti yang diungkap oleh Buya Yahya, BAZNAS RI juga menjelaskan bila umat Islam diperbolehkan untuk berzakat fitra secara online, yang terpenting adalah niat dari seorang muslim dan muslimah saat membayar zakat fitrah tersebut bisa sampai kepada penerima zakat.
"Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat," jelas BAZNAS RI.