Ijazah dari kejar Paket C statusnya sama dengan ijazah yang didapat melalui Ujian Nasional. Perbedaannya hanya di tanda tangan ijazah, di mana untuk paket C yang memberikan tanda tangan adalah kepala dinas pendidikan kota/kabupaten, bukan kepala sekolah.
Tidak ada batasan usia untuk kejar paket C setara dengan Sekolah Atas (SMA). Siapa aja bisa mengikuti sekolah Paket C, mulai dari yang tidak pernah sekolah, putus sekolah, tidak lulus UN, tidak mengikuti pendidikan formal, sampai mereka yang sudah di usia kerja tapi belum memiliki ijazah.