Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Kini Masuk Babak Baru

Rabu, 03 April 2024 | 13:36 WIB
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Kini Masuk Babak Baru
Nirina Zubir peroleh kembali 4 sertifikat tanah (Instagram/@nirinazubir_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.

Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.

Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau ini sudah terbukti bersalah, sudah inkrah, buktinya sudah kuat sekali, sudah jelas kami ahli waris, apa lagi? Sudah dong, sudah," kata Nirina.

Nirina kemudian mengimbau Riri untuk berhenti dan bertaubat. Ia ingin Riri dapat mengakui dirinya bersalah dan menjalani hukumannya dengan tenang tanpa melayangkan gugatan apapun.

"Kayak... sudah ya, sekarang tinggal taubat. Minta maaf sama yang Maha Kuasa, jalani sisa hukuman kamu (Riri). Kamu kan di dalam (penjara) karena ada alasan, kamu bersalah," ucap Nirina.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI