Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Kini Masuk Babak Baru

Rabu, 03 April 2024 | 13:36 WIB
Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Kini Masuk Babak Baru
Nirina Zubir peroleh kembali 4 sertifikat tanah (Instagram/@nirinazubir_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nirina Zubir merasa lelah dengan kasus mafia tanah. Terkini, ia harus hadir di sidang gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.

"Capek mental, fisik, harus berhadapan dengan seseorang seperti itu. Sekarang aku lebih banyak diam dan mengamati," ujar Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Kasus mafia yang menimpa Nirina berawal pada tahun 2021 dan tersangka Riri Khasmita bahkan sudah ditahan. Namun, karena Riri Khasmita menggugat lagi, maka kronologi perkara ini kembali disorot.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Baca Juga: Lelah Hadapi Sidang Sengketa Tanah, Nirina Zubir Minta eks ART Bertaubat

Awalnya, sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang. Ia pun meminta tolong kepada ART-nya untuk mengurus surat tersebut. Namun, sang ART malah mengubah kepemilikan.

Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.

Ia mengatakan mantan ART-nya dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tepatnya dalam proses perpindahan nama atas properti yang berada di wilayah Jakarta Barat itu.

Dari keseluruhan, terdapat dua sertifikat tanah yang telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan lainnya sudah digadaikan oleh mantan ART-nya itu ke bank.

Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap.

Baca Juga: Nirina Zubir Mau Temui Langsung Mantan ART yang Jadi Mafia Tanah Asetnya di Penjara

Nirina pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 silam.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan terdiri dari Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, serta tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut kemudian dijatuhkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka Riri menggelapkan enam sertifikat, tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga sisanya milik Nirina dan saudaranya.

Dalam aksinya, Riri diduga memakai akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina. Berbekal ini, ia pun menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan empat sertifikat lainnya digadai ke bank.

Terkait gugatan baru itu, Nirina mengaku tak habis pikir dengan gebrakan Riri Khasmita. Sebab, mantan ART-nya itu kini tengah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau ini sudah terbukti bersalah, sudah inkrah, buktinya sudah kuat sekali, sudah jelas kami ahli waris, apa lagi? Sudah dong, sudah," kata Nirina.

Nirina kemudian mengimbau Riri untuk berhenti dan bertaubat. Ia ingin Riri dapat mengakui dirinya bersalah dan menjalani hukumannya dengan tenang tanpa melayangkan gugatan apapun.

"Kayak... sudah ya, sekarang tinggal taubat. Minta maaf sama yang Maha Kuasa, jalani sisa hukuman kamu (Riri). Kamu kan di dalam (penjara) karena ada alasan, kamu bersalah," ucap Nirina.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI