Suara.com - Harvey Moeis hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang membuat negara mengalami kerugian Rp 271 triliun. Sempat berbedar kabar istri Harvey Moeis yang tak lain adalah aktris Sandra Dewi berpotensi turut jadi tersangka menyusul sang suami karena diduga ikut menikmati hasil korupsi.
Bahkan ada kabar Harvey dan Sandra akan dimiskinkan gara-gara kasus korupsi ini. Apalagi sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah Harvey dan menyita 2 mobil mewah miliknya.
Lantas bagaimana kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dimiskinkan? Simak penjelasan berikut ini.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bakal Dimiskinkan? Tergantung Barang Bukti
Pengacara kondang Otto Hasibuan bicara soal kemungkinan Sandra Dewi dimiskinkan terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Menurut dia, keputusan Sandra Dewi dan Harvey Moeis dimiskinkan atau tidak tergantung pada barang bukti yang diperoleh Kejagung.
Baca Juga: Polisi Bongkar Trik Kenapa Mobil Mewah Harvey Moeis Gunakan Nama Perusahaan, Ini Penjelasannya
"Soal apakah akan dimiskinkan, kalau terbukti nanti dia akan dihukum," kata Otto Hasibuan sambil tertawa pada Senin (1/4/2024) dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Meski begitu, papa mertua artis Jessica Mila ini menilai Sandra Dewi dan Harvey Moeis tak serta merta akan miskin jika dihukum. Menurut Otto, hukuman yang dijatuhkan tidak akan berpengaruh pada harta pasangan suami istri itu.
"Apakah dengan dihukum akan jadi miskin? Kalau banyak uangnya mana bisa miskin-miskin," sambung Otto.
Gaya Hidup Mewah Sandra Dewi Bakal Ditelusuri?
Otto Hasibuan lantas disinggung soal gaya hidup mewah Sandra Dewi. Menurut dia, sudah pasti pihak Kejagung akan menelusuri barang-barang mewah milik seleb berusia 40 tahun itu.
Namun Otto beropini bahwa gaya hidup mewah Sandra Dewi tak akan 'terganggu' jika tidak ada bukti yang merujuk pada keterlibatan sang artis dalam kasus suaminya. Itu karena tidak semua istri mengetahui dari mana suami mendapatkan uang.
Baca Juga: Bak Superhero, Harvey Moeis Lebih Disayang Anak Ketimbang Sandra Dewi Gegara Sering Beliin Ini
"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai, kan nggak ada yang tau," ungkap Otto.
Ancaman Hukuman Jika Sandra Dewi Terbukti Terlibat Korupsi Harvey Moeis
Sandra Dewi terancam dipenjara 5 tahun dan denda 1 miliar jika terbukti ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Hal ini terungkap setelah Sandra Dewi dilaporkan dugaan mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami selama ini.
Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) pada Selasa (2/4/2024) kemarin, Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yakni 271 triliun," ujar perwakilan PHPK..
Hal itu dilakukan PHPK untuk mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya. "Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," katanya.
Pengaduan itu diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan suaminya beberapa kali pamer gaya hidup mewah. Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded hingga membeli jet pribadi.
"Menurut kami sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif di dunia keartisan. Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang branded bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?" sambungnya.
Atas dasar itu, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung itu dikenakan pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sandra Dewi pun digadang akan terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni