Suara.com - Kondisi transpuan di Indonesia bukan hanya sebatas stigma di lingkungan semata, tapi juga kesulitan klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memiliki ahli waris. Alhasil, haknya dikebumikan dengan layak sebagai manusia belum terjamin sepenuhnya.
Perlu diketahui, meski bukan karyawan di sebuah perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan (TK) membuka kesempatan masyarakat umum untuk bisa mendapat santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian hingga biaya pemakaman melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Sehingga transpuan dengan pekerjaan sebagai pegawai salon, pengamen, pemulung hingga driver alias ojek maupun pekerjaan serabutan lainnya bisa mendaftar secara mandiri sebagai BPU.
Dengan keanggotaan BPU ini nantinya apabila peserta meninggal, BPJS TK akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta hingga santunan berkala Rp 12 juta.
Baca Juga: Asha Smara Darra Ungkap Banyak Pria Straight Tertarik Dengan Transpuan, Kenapa Begitu?
Sehingga bila dijumlahkan anggota BPU aktif yang meninggal berhak menerima dana Rp 42 juta. Manfaat ini di luar dari pemberian beasiswa 2 anak peserta, dengan syarat minimal sudah membayar masa iuran minimal 3 tahun dan bukan meninggal karena kecelakaan kerja.
Sederet manfaat ini jugalah yang akhirnya membuat organisasi Suara Kita bersemangat mengajak para transpuan agar mau bergabung menjadi peserta BPU BPJS TK, mengingat pekerjaan dan profesi mereka tidak memiliki tunjangan masa tua hingga jaminan kematian.
Kebumikan transpuan secara layak
Digawangi Sukoco Anggi Saputra atau yang akrab disapa Mak Echi (52) sebagai salah satu focal point Suara Kita sekaligus aktivis Yayasan Srikandi Sejati, ia mengajak para transpuan merapatkan barisan agar bisa hidup layak di masa tua nanti, salah satunya dengan cara mendaftar sebagai peserta BPU BPJS TK.
Saat mengunjungi kantor suara.com di Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024, Mak Echi bercerita sebagai koordinator shelter rumah aman bagi kelompok rentan, ia sering mendapat cerita para transpuan tidak diterima secara baik oleh keluarganya.
Baca Juga: Pelindungan dan Pemenuhan Hak Transpuan sebagai Warga Negara Dijamin UUD
"Teman-teman transpuan tidak semuanya diterima dari pihak keluarga, diusir dan diskriminasi dari pihak keluarga. Jadi transpuan saling bergandengan tangan dan membaur," ujar Mak Echi.
Mirisnya di tengah maraknya stigma itu, Mak Echi tak jarang dihadapkan pada kendala materi saat salah satu rekannya meninggal dunia. Keadaan ini diperparah, bila rekannya meninggal tanpa seorangpun keluarga, saudara, atau anak sebagai penerus maupun ahli waris karena hidup sebagai transpuan.
Sedangkan agar bisa menguburkan jenazah rekan transpuannya dengan layak setidaknya ia harus memiliki dana minimal Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
"Dari RT di Jakarta Barat itu kisaran penguburan setidaknya butuh uang Rp 5 juta, kita minta turun jadi Rp 3 juta, tapi nyari ke mana coba?," ungkap Mak Echi dengan perasaan berat.
Inilah sebabnya di usia yang tidak muda lagi, Mak Echi hanya punya harapan dan impian sederhana yaitu mengubur teman-teman transpuannya dengan layak. Pada kondisi nyaris putus asa inilah, ia berpikir BPJS TK dengan program BPU-nya bisa jadi salah satu harapan.
"Impian aku melindungi transpuan akan terkabul, walau mereka nggak ada penerus akhirnya teman-teman bisa terlindung berkat BPJS itu. BPJS ini kita kira bisa buka peluang dari teman-teman transpuan, hanya satu-satunya yang diharapkan dari penguburan teman-teman," ungkap Mak Echi.
Dari harapan inilah Mak Echi gencar mengumpulkan KTP teman-teman transpuan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS TK program BPU. Tepat pada Oktober 2022, para transpuan ini didaftarkan sebagai anggota BPU, dengan iuran rerata Rp 16.800 per orang dibayarkan setiap bulannya oleh Suara Kita, dengan dana yang didapatkan melalui sumbangan publik.
Bahkan untuk beberapa transpuan yang kesulitan membayar, organisasi Suara Kita sukarela memberikan bantuan biaya iuran agar para transpuan mendapat manfaat santunan kematian, biaya pemakaman hingga santunan berkala Rp 12 juta.
Sulitnya klaim jaminan kematian untuk transpuan
Hampir 2 tahun sudah organisasi Suara Kita membantu membiayai iuran, tidak kurang dari 163 peserta setiap bulannya. Tapi sayangnya, organisasi Suara Kita dihadapkan pada sulitnya pencairan klaim jaminan kematian transpuan yang menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kendalanya, karena mayoritas transpuan adalah pribadi yang sebatang kara, meninggal tidak memiliki keturunan atau ahli waris karena tidak menikah atau putus kontak dengan keluarga besarnya yang sulit dicari. Sedangkan jenazah para transpuan harus segera diurus dan dikebumikan saat dihadapkan pada kematian.
Tepat satu bulan setelah pendaftaran ratusan transpuan miskin, terdapat 2 peserta aktif BPU meninggal dunia. Namun sebelum meninggal 2 peserta aktif ini membuat surat wasiat yang isinya menyerahkan dana klaim kematian digunakan untuk biaya pemakaman, dan sisanya digunakan untuk membantu iuran peserta lainnya.
"Tapi saat diajukan klaim, ternyata surat wasiat itu tidak diakui oleh BPJS TK. Padahal wasiat ada diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga dana klaim yang keluar atau diterima hanya Rp 10 juta saja, Rp 32 juta tidak bisa keluar," paparan Ketua Suara Kita, Hartoyo di waktu yang sama.
Kondisi serupa dialami berbagai peserta BPU transpuan lainnya yang meninggal dunia, yang hanya dibayarkan biaya pemakamannya saja. Namun baru-baru ini semakin parah dan mengkhawatirkan, tepatnya Februari 2024 lalu ada peserta BPU transpuan meninggal, tapi tidak ada sepeserpun biaya yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang pemakaman sekalipun.
"Nol, tak dapat apa-apa komunitas. Alasan tidak dibayarkan klaim termasuk biaya pemakaman karena peserta dianggap 'tidak bekerja dan punya penyakit tahunan'," tambah Hartoyo.
Melihat kondisi ini Hartoyo melihat kebijakan BPJS TK bisa sangat membahayakan para transpuan yang merupakan peserta BPU aktif, apalagi kondisi status kesehatan maupun ke pekerjaan mereka cenderung tidak pasti dan serabutan, sehingga masuk kelompok miskin ekstrim. Tapi pihak organisasi Suara Kita masih tetap disiplin membayarkan iuran 163 transpuan peserta BPU BPJS TK hingga saat ini, setiap bulannya
"Artinya ini seperti main lotre, ketika meninggal bisa saja klaim kematian tidak dibayarkan atau ditolak. Jadi seperti nunggu 'kebaikan' BPJS TK saja apakah akan diterima atau ditolak. Ini kan mengerikan sekali buat setiap peserta BPJS TK program BPU," ungkap Hartoyo.
Dialami peserta BPU masyarakat umum
Berkaca dari apa yang dialami transpuan peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, Hartoyo berhipotesis jika kondisi serupa dialami banyak peserta BPU lainnya, termasuk masyarakat umum.
Kenyataanya kata Hartoyo, benar saja saat pihaknya membuka posko pengaduan, hanya dalam waktu 1 bulan setidaknya ada 5 pengajuan klaim ditolak BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai alasan.
"Jadi kalau misalnya dibuat posko pengaduan, kemungkinan akan banyak sekali penolakan klaim kematian dari BPJS TK dengan beragam alasan, khususnya dari BPU, para pekerja informal," ungkap Hartoyo.
"Itu perihal klaim kematian yang ditolak, masih ada lagi klaim jaminan hari tua dari program PU yang sangat mungkin sekali tidak bisa diambil oleh peserta BPJS TK," lanjutnya.
Dari kenyataan inilah pihaknya akan terus bersuara terkait 'carut marutnya' klaim BPJS TK khususnya terkait program BPU yang sangat memberatkan peserta dari kalangan masyarakat umum, khususnya transpuan kategori miskin ekstrim, yang tidak jarang masih membutuhkan uluran tangan organisasi seperti Suara Kita.
Adapun berbagai langkah sudah diupayakan organisasi Suara Kita, dari mulai mediasi yang dijembatani Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mempertemukan dengan pihak BPJS TK. Mediasi ini menghasilkan putusan Risalah Gagal Mediasi, yang salah satu putusannya menetapkan permohonan BPJS TK membayarkan biaya pemakanan atas nama Ruk Maya SM, sebagaimana wasiat kepada Suara Kita, selaku pihak pengurus pemakaman.
Tidak berhenti di sana, dalam waktu dekat Suara Kita juga akan menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI hingga rencana bertemu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami tanggal 4 akan ke Komnas HAM," ungkap Hartoyo kepada suara.com melalui pesan singkatnya.
"Kembali lagi pada prinsip dasarnya, BPJS TK itu wujud dari mandat UU Jaminan Sosial. Jamsos sendiri adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam UUD 45 dan kebijakan turunnya," pungkas Hartoyo.