Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?

Selasa, 02 April 2024 | 20:06 WIB
Waktu Terbaik Berzakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Kapan Itu?
Ilustrasi kajian hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idulfitri. Lantas, kapan waktu terbaik untuk muslim dan muslimah menunaikan zakat fitrah?

Mengutip dari unggahan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah adalah di awal bulan Syawal atau tepatnya sebelum salat id.

"Waktu yang terbaik mengeluarkan zakat adalah setelah ketemu hari Syawal. Berarti terbenam matahari akhir Ramadhan sampai melakukan salat id," terang Buya Yahya dikutip Selasa (2/4/2024).

Buya Yahya menerangkan jika umat Islam sunah menunaikan zakat fitrah sebelum salat id. Hal ini karena tujuannya agar zakat fitrah tersebut agar tepat sasaran, yaitu untuk fakir miskin.

Baca Juga: Berangkat Mudik Tahun Ini, Bayar Zakatnya di Rumah atau Kampung Halaman? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

"Zakat sebelum salat id ini sunah. Karena biar tepat sasaran. Sebab tujuannya adalah memberikan jaminan kepada orang fakir agar tidak mikir cari makan," jelas Buya Yahya.

Ilustrasi zakat, doa menerima zakat fitrah (freepik)
Ilustrasi zakat, doa menerima zakat fitrah (freepik)

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika zakat fitrah dapat dilaksanakan sebelum memasuki bulan Syawal. Atau bisa setelah mengerjakan salat id, tapi ini hukumnya adalah makruh.

"Waktu yang boleh mengeluarkan zakat adalah sebelum memasuki Syawal, yang penting sudah ketemu Ramadhan," ujar Buya Yahya.

"Setelah salat id bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat? Ya tetep sah, cuma makruh, kurang baik karena menunda miliknya orang fakir," imbuhnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga turut menerangkan bahwa zakat fitrah bisa menjadi haram apabila ditunda-tunda hingga waktu salat magrib di hari lebaran pertama.

Baca Juga: Apakah Orang Miskin Wajib Membayar Zakat Fitrah?

"Sampai magrib hari raya pertama belum kebayar, maka Anda menunda-nunda dan itu hukumnya haram. Tetap wajib membayarnya, tapi dosa telah mengundurnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI