Gaji Marsdya Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Sukses Jadi KSAU

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 17:55 WIB
Gaji Marsdya Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi yang Kini Sukses Jadi KSAU
Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono (tengah), bersama Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Mohammad Nurdin (kiri), serta mantan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto (kanan) usai menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab), di Makoops Udara I, Jakarta, Senin, (27/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mengabdi sekian lama di TNI AU, Tonny Harjono mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai KSAU.

Pengangkatan Tonny Harjono didasari oleh keputusan Jokowi yang telah ditandatangani pada 25 Maret 2024 lalu.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU yang baru," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2024).

Sayangnya, belum ada jadwal pasti pelantikan sang Marsekal untuk menggantikan Fadjar Prasetyo.

Namun saat ia sudah resmi menyandang jabatan KSAU, Tonny Harjono akan menerima gaji yang melimpah ruah.

Pertama, Tonny Harjono akan menerima gaji pokok sebagai seorang Marsda yang berkisar dari Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900, sesuai yang telah ditetapkan di perundang-undangan.

Tonny juga nantinya dapat berhak menerima tunjangan kinerja sebagai KSAU yang mencapai angka fantastis, yakni Rp37.810.500, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sebagai seorang suami, Tonny juga berhak menerima tunjangan suami/istri senilai 10 persen dari gaji pokok TNI dan tunjangan anak yang sejumlah 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Erina Gudono Tenteng Tas Hermes, Omongan Jokowi Soal Pamer Kekayaan Viral Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI