Kekayaan Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Dulu Terciduk Pamer Harta, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 15:20 WIB
Kekayaan Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Dulu Terciduk Pamer Harta, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. 

Kasus korupsi dari Adhi Pramono ini diketahui berawal dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mulanya gaya hidup mewah Andhi viral di media sosial sampai menuai sorotan dari masyarakat pada tahun 2023.

Asal usul kekayaannya pun menjadi pertanyaan masyarakat. Publik menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Andhi sebagai seorang pejabat Bea Cukai.

KPK pun kemudian meminta Andhi Pramono untuk mengklarifikasi terkait dengan LHKPN miliknya. Hasil klarifikasi ditemukan adanya kejanggalan dari kekayaan yang didapatkan oleh Andhi.

Baca Juga: Total Kekayaan Andhi Pramono Disita KPK Tembus Rp76 Miliar, Terbaru Luas Tanah di Sumsel Bikin Melongo

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi.

Lantas, seperti apakah kekayaan Andhi Pramono yang sempat terciduk pamer harta kini divonis 10 tahun bui? 

Kekayaan Andhi Pramono

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK mengatakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu membeli rumah dengan harga Rp 20 miliar di Jakarta Selatan. Padahal harta yang dilaporkan oleh Andhi di LHKPN hanyalah sebesar Rp 14,8 miliar.

Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Andhi membeli rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakse. Tak hanya itu, Andhi membeli polis asuransi hingga membeli berlian.

Baca Juga: Akhir Cerita Andhi Pramono, Berawal Ulah Anak-Istri Pamer Kekayaan Berujung Penjara 10 Tahun

Rumah dengan harga Rp 20 miliar tersebut tidak Andhi sertakan di LHKPN-nya. Andhi sendiri diketahui telah melaporkan harta kekayaannya selama tahun 2022.

Dalam LHKPN tersebut, tercatat Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 7,1 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Batam, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, dan Jakarta Pusat.

Tidak ada rumah di Jakarta Selatan seperti yang telah disebutkan KPK yang dibeli Andhi dengan total Rp 20 miliar.

Andhi juga diketahui melaporkan 13 unit kendaraannya dengan total Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya dengan total Rp 711 juta, surat berharga Rp 4,2 miliar, serta kas dan setara kas dengan harga Rp 944 juta. Jadi, apabila ditotal, kekayaan dari Andhi tersebut mencapai Rp 14.874.696.41.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI