Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi.
Kasus korupsi dari Adhi Pramono ini diketahui berawal dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mulanya gaya hidup mewah Andhi viral di media sosial sampai menuai sorotan dari masyarakat pada tahun 2023.
Asal usul kekayaannya pun menjadi pertanyaan masyarakat. Publik menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Andhi sebagai seorang pejabat Bea Cukai.
KPK pun kemudian meminta Andhi Pramono untuk mengklarifikasi terkait dengan LHKPN miliknya. Hasil klarifikasi ditemukan adanya kejanggalan dari kekayaan yang didapatkan oleh Andhi.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi.
Lantas, seperti apakah kekayaan Andhi Pramono yang sempat terciduk pamer harta kini divonis 10 tahun bui?
Kekayaan Andhi Pramono
![Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/40394-andhi-pramono.jpg)
KPK mengatakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu membeli rumah dengan harga Rp 20 miliar di Jakarta Selatan. Padahal harta yang dilaporkan oleh Andhi di LHKPN hanyalah sebesar Rp 14,8 miliar.
Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Andhi membeli rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakse. Tak hanya itu, Andhi membeli polis asuransi hingga membeli berlian.
Rumah dengan harga Rp 20 miliar tersebut tidak Andhi sertakan di LHKPN-nya. Andhi sendiri diketahui telah melaporkan harta kekayaannya selama tahun 2022.