Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis dan Helena Lim. Keduanya resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Hal ini lantas membuat sosok Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi bulan-bulanan publik di media sosial.
Mereka dikenal dengan gaya hidup mewah. Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, asetnya pun harus disita dan terancam dimiskinkan. Berikut aset milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang dibawa Kejagung.
Aset Harvey Moeis yang Disita
Baca Juga: Review Rumah Helena Lim, Christian Sugiono Terpukau Cuma dari Teras: Lampunya Seharga Mobil
Aset milik Harvey Moeis berupa mobil mewah merek Rolls-Royce dan Mini Cooper disita. Penyitaan terjadi usai Kejagung menggeledah rumah suami Sandra Dewi itu pada Senin (1/4/2024) kemarin.
"Betul (mobil Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Rolls-Royce warna hitam dan silver di bagian kap mesin itu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara mobil Mini Cooper, belum terlihat di sana sampai Senin malam.
Selain mobil, Kejagung juga menyita berbagai jam tangan mewah Harvey. Namun, diakui Kuntadi bahwa pihaknya belum bisa mengungkap merek-merek jam tangan yang disita tersebut.
Kejagung pun turut memblokir rekening Harvey Moeis. Kuntani mengakui hal tersebut perlu dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ada Inisial Sandra Dewi di Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung
"Dalam setiap penanganan Tipikor, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," jelas Kuntadi.
Rekening pribadi Harvey Moeis itu, kata Kuntadi, sudah diblokir sejak awal penyidikan kasus PT Timah. Hal ini pun masih akan terus dikembangkan guna menemukan bagaimana hasil akhirnya.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi.
Aset Helena Lim yang Disita
Sementara itu, Kejagung diketahui sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah Helena Lim pada Desember 2023. Adapun total aset yang disita penyidik kala itu mencapai Rp 101 miliar.
Rinciannya, sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, dan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau setara Rp 24,6 miliar.
Kemudian, ada uang tunai pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta. Aset-aset milik Helena itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," kata Ketut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti