Bukan Milik Bersama Seperti Kata Warganet, Harta Harvey Moeis yang Disita Bakal Ke Mana?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan mobil tersebut disita sebagai barang bukti.
Suara.com - Buntut dari kasus korupsi yang dilakukan, kini beberapa harta Harvey Moeis mulai disita. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi tersebut, yakni merek Rolls Royce dan Mini Cooper.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan mobil tersebut disita sebagai barang bukti. Dalam kasus Harvey Moeis ini, pihak Kejaksaan Agung kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Betul Rolls Royce dan Mini Cooper. Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, barang-barang yang disita ini juga menjadi perhatian warganet. Pasalnya, sebab dinilai korupsi uang rakyat, warganet mengklaim barang-barang sitaan ini dapat digunakan bersama, termasuk kemungkinan rumah dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu.
Baca Juga: Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Namun, sebenarnya ke mana perginya barang-barang hasil korupsi yang telah disita ini?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, barang-barang hasil sitaan ini biasanya akan dilakukan lelang untuk menyelamatkan keuangan negara. Hal ini tertulis Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sementara itu, ada hal-hal mendasar mengapa dilakukannya lelang barang hasil korupsi ini, yakni:
- Dari segi yuridis: adanya kondisi kekosongan hukum yang mengatur tentang Penjualan Lelang Benda Sitaan KPK, dan juga sebagai bentuk pemenuhan amanat UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 khususnya pasal 47A.
- Dari segi filosofis: aturan hukum dimaksud diperlukan untuk melengkapi kekosongan hukum peraturan perundang-undangan dalam bidang penegakan hukum untuk mendukung strategi nasional dalam pemberantasan korupsi.
- Dari perspektif sosiologis: adanya kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari kerusakan atau penurunan nilai ekonomis Benda Sitaan, dan adanya biaya (cost) penyimpanan yang tinggi yang dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa sendiri ataupun dapat merugikan kepentingan negara.
Saat penyitaan barang sendiri, itu akan merubah status penguasaan secara hukum suatu benda menjadi berada dalam penguasaan Penyidik KPK. Benda yang disita Penyidik dimaksud selanjutnya akan dijadikan barang bukti untuk proses pembuktian dalam hukum acara pidana korupsi pada penyidikan hingga tahap pengadilan.
Meski demikian, terkait pelelangan benda sitaan ini sebisa mungkin terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari tersangka atau kuasanya. Hal ini karena benda tersebut masih sah milik tersangka korupsi. Untuk benda sitaan yang tidak laku terjual, maka dapat diajukan lelang ulang dengan Nilai Limit Lelang yang dapat diturunkan.
Baca Juga: Beda Kekayaan Mulan Jameela vs Melly Goeslaw: Kebanting 50 Persen, Kini Gaji Keduanya Sama