Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?

Selasa, 02 April 2024 | 12:07 WIB
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bagaimana kalau saya ngutang beras ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Boleh. Membayar zakat fitrah ngutang, boleh. Kurban ngutang, boleh. Haji ngutang, boleh. Dengan syarat utang yang ada persiapan untuk membayarnya,” jelasnya.

Ustaz Abdul Somad lantas mencontohkan seseorang berutang dengan janji akan melunasinya ketika sawahnya panen, atau ketika mendapat gaji, yang mana sudah pasti kapan waktunya akan tiba, maka baru boleh berutang untuk membayar zakat fitrah.

Dengan demikian, zakat fitrah itu pun akan tetap diterima oleh Allah SWT sekalipun ditunaikan dengan berutang terlebih dahulu. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI