Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan. Ustaz Abdul Somad mengingatkan, waktu wajib membayar zakat fitrah adalah setelah Maghrib hari terakhir bulan Ramadhan sampai saat khatib salat Idul Fitri naik mimbar keesokan paginya.
“Kapan wajibnya membayar zakat fitrah itu? Petang sore hari terakhir Ramadhan, (waktu) tenggelam matahari,” ucap Ustaz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube dakwah baperin, Selasa (2/4/2024).
Umumnya di waktu itu takbir hari raya sudah berkumandang dan dapat dijadikan penanda untuk segera menuntaskan kewajiban membayar zakat fitrah. “Salat Maghrib, petang (saat) matahari sudah tenggelam, malam takbiran, wajib bayar zakat fitrah, sampai besok khatib (salat Ied) naik mimbar,” jelas Ustaz Abdul Somad.
“Tapi kalau dibayarnya di awal Ramadhan, boleh. Namanya takjil, menyegerakan sebelum waktunya. Tapi yang afdal adalah di waktu tadi,” sambungnya.
Baca Juga: Aksi Kebaikan: Kejar Mimpi Semarang Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan
Di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. Sebagaimana diatur BAZNAS RI, zakat fitrah dapat dibayar dalam wujud 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, atau uang senilai Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Lantas bagaimana hukumnya bila membayar zakat fitrah dengan uang atau beras hasil berutang?
Ustaz Abdul Somad awalnya mengingatkan agar umat Muslim tetap berkeyakinan bahwa akan ada rezeki untuk membayar zakat fitrah sampai tiba waktu wajibnya kelak.
“Sekarang Ibu nggak ada duit, sekarang susah, tapi malam itu bisa jadi Ibu jadi orang yang mapan,” kata Ustaz Abdul Somad.
Maka gunakanlah rezeki tak terkira itu untuk membayarkan zakat fitrah. “Ke mana? Ke orang yang lebih susah dari Ibu,” sambungnya.
Sedangkan untuk opsi berutang, menurut Ustaz Abdul Somad, juga diperbolehkan. Hanya saja ada syarat yang mesti dipenuhi supaya tidak menimbulkan masalah ke depannya.
“Bagaimana kalau saya ngutang beras ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Boleh. Membayar zakat fitrah ngutang, boleh. Kurban ngutang, boleh. Haji ngutang, boleh. Dengan syarat utang yang ada persiapan untuk membayarnya,” jelasnya.
Ustaz Abdul Somad lantas mencontohkan seseorang berutang dengan janji akan melunasinya ketika sawahnya panen, atau ketika mendapat gaji, yang mana sudah pasti kapan waktunya akan tiba, maka baru boleh berutang untuk membayar zakat fitrah.
Dengan demikian, zakat fitrah itu pun akan tetap diterima oleh Allah SWT sekalipun ditunaikan dengan berutang terlebih dahulu. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.