Sandra Dewi Ngaku Anak-anaknya Punya Tabungan Pendidikan Hingga Mereka Kuliah, Bakal Dirampas Negara?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 09:50 WIB
Sandra Dewi Ngaku Anak-anaknya Punya Tabungan Pendidikan Hingga Mereka Kuliah, Bakal Dirampas Negara?
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan perampasan aset atau harta kekayaan yang disita dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.

Jenis Aset Koruptor yang Dapat Dirampas oleh Negara

Harta kekayaan atau barang yang dapat disita menurut Pasal 39 ayat 1 KUHAP adalah sebagai berikut:

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun menurut Bahder Johan Nasution, harta benda selain dari hasil tindak pidana korupsi yang dapat dirampas adalah harta benda seseorang atau suatu badan yang dengan sengaja tidak diterangkan olehnya atau oleh pengurusnya, harta yang tidak jelas siapa pemiliknya dan harta benda seseorang yang kekayaannya setelah diselidiki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pencahariannya.

Sementara aset atau harta kekayaan yang dimiliki atas nama istri selama perkawinan, atau sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh suami, maka aset tersebut tidak dapat dirampas untuk negara.

Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 19 ayat (1) UU Tipikor bahwa pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa korupsi jika hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan dirugikan.

Akan tetapi jika aset tersebut didapat setelah pernikahan sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya serta setelah diselidiki dianggap tidak seimbang dengan penghasilan mata pencaharian, maka jaksa berdasarkan perintah hakim dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat melakukan perampasan aset sebagai bentuk pengembalian terhadap kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI