
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, bukan hanya untuk fakir miskin, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya. Salah satu fungsi utama zakat adalah menyucikan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti bakhil, kikir, dan egois.
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah disebut pula sebagai zakat al-fitr. Artinya zakat yang diwajibkan baik untuk laki-laki maupun perempuan beragama Islam berusia bayi hingga dewasa yang dilakukan hanya pada bulan suci Ramadhan.
Hukum membayar zakat fitrah sendiri adalah wajib. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, serta dalam Surat Al-Baqarah 42-43. Simak ayatnya di bawah ini.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)." (HR. Bukhari dan Muslim)
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 42-43)