
Sedangkan terkait mengganti salat fardhu yang merasa ditinggalkan atau diragukan sudah ada caranya tersendiri alih-alih dengan menggunakan salat kafarat.
Namun, ada pula pandangan ulama yang membolehkan salat kafarat. Pertama adalah karena tidak ada orang yang meyakini keabsahan salat yang baru saja dikerjakan, terlebih salat yang sudah dikerjakan dulu-dulu.
Kedua, larangan salat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran salat tersebut cukup untuk mengganti salat yang ditinggalkan dalam setahun. Ketika kekhawatiran itu hilang, maka hukum haram juga hilang.
Meskipun ada pro dan kontra terkait salat kafarat, semua kembali kepada kepercayaan masing-masing, dan menjadi kewajiban untuk setiap umat Muslim agar saling menghargai atas perbedaan yang ada.