Suara.com - Zakat menjadi hal yang wajib dibayarkan oleh kaum Muslim di kala mampu. Syarat menunaikan sering kali dipahami harus dilakukan langsung dengan niat serta menjabat tangan amil.
Lalu bagaimana dengan membayar zakat secara online?
Melansir laman resmi Baznas, syarat sah zakat sendiri merupakan niat yang baik dan benar dari pembayar zakat.
Pada berbagai kondisi, sayangnya sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Oleh karena itu, zakat online menjadi salah satu solusinya.
Baca Juga: Gus Baha Berharap Umat Islam Banyak Baca Alquran Meski Tak Paham Artinya
Menurut Baznas, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Pasalnya, yang menjadi hal penting dalam zakat adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat" menyebut seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustatik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan begitu, maka umat Muslim bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits juga merincikan jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Anak Laki-Laki dan Perempuan Serta Hukumnya
Kendati demikian, para ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Al-Qur'an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut, dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.