Seperti diketahui Harvey Moeis diduga ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada rentang waktu 2018 hingga 2019 sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Hal ini membuat negara mengalami kerugian fantastis senilai Rp217 triliun.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.
Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.